Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2020/PN Bbu Aharis Aria Gusmara Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2020/PN Bbu
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aharis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Prabu Bungaran, S.H.,M.HAharis
Tergugat
NoNama
1Aria Gusmara
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 176.400.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah demi hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah Wanprestasi (Cidera Janji).
  3. Menetapkan Sita Jaminan terhadap 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi, tipe Colt FE 74 HD V125 PS Dumb Truck, warna Kuning Kombinasi, Tahun 2014, No. Rangka MHMFE74P5EK125830, No. Mesin 4D34TK41346 No. Polisi BE 9993 WC atas nama Aria Gusmara.
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatior Beslag) atas 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi, tipe Colt FE 74 HD V125 PS Dumb Truck, warna Kuning Kombinasi, Tahun 2014, No. Rangka MHMFE74P5EK125830, No. Mesin 4D34TK41346 No. Polisi BE 9993 WC atas nama Aria Gusmara.
  5. Menyatakan sita jaminan atas harta bergerak dan tidak bergerak Tergugat yang sekarang ada atau yang akan ada sebagai pelunasan pembayaran seluruh kewajiban Tergugat yang timbul karena Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia No. 8191220180200004 dibuat di Way Kanan, tertanggal 20 Februari 2018.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kredit secara tunai dan seketika sebesar Rp. 176.400.000,- (Seratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) penjumlahan dari sisa pokok hutang dan bunga setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).
  8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoebaar Bij Vorraad).
  9. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak