Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Iwan Kumara, S.H. | Bandarsyah | 2 | Iwan Kumara, S.H. | Nurmala | 3 | Iwan Kumara, S.H. | Arasiyah | 4 | Iwan Kumara, S.H. | Palar | 5 | Iwan Kumara, S.H. | Jumiah | 6 | Iwan Kumara, S.H. | Mariam | 7 | Iwan Kumara, S.H. | Atijah | 8 | Iwan Kumara, S.H. | Jakariah | 9 | Iwan Kumara, S.H. | Maspiah |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa bukti surat besluit Resident Lampongsche Districten, Teluk Betung 14 Juli 1928 Nomor 41/A.A, beserta 1 (satu) lembar lampirannya yakni peta dari lingkungan Buay Pemuka Pengaran Ilir merupakan tanah turun-temurun Hi. Ahmad Sanusi Glr. Sutan Mangku Bumi adalah bukti surat yang sah menurut hukum serta memiliki kekuatan pembuktian, sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti hak atas tanah objek sengketa yang terletak di Desa Negara Batin dahulunya Kecamatan Pakuan Ratu, sekarang kecamatan Negara Batin, kabupaten Way Kanan;
- Membatalkan Surat Perjanjian antara Drs. Raden Intan dengan Turut Tergugat tanggal 01 April 1996 serta Berita Acara Pengukuran Tanah Adat tanggal 1 April 1996 dan berita acara tanggal 13 Juli 1996, Kampung Gedung Buay Pemuka Ilir dalam Wilayah Desa Negara Batin, dahulunya Kecamatan Pakuan Ratu, sekarang kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan;
- Menyatakan tanah sebagaimana Berita Acara Pengukuran Tanah Adat tanggal 1 April 1996 dengan luas hasil pengukuran seluruhnya 758.1460 Hektar atau 7.581.460 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Hutan Register 44 Muara dua
- Sebelah timur berbatasan dengan Desa Bumi Jaya (SP 3D), Desa Marga Jaya (SP2 D) dan Desa Sri Menanti;
- Selatan berbatasan dengan Tanah Peladangan warga Desa Negara Batin
- Sebelah barat berbatasan dengan Desa Negara Sakti (Way Sekampung);
Dari luasan tersebut yang telah diserahkan oleh Raden Intan kepada Turut Tergugat pada tahap pertama seluas 647.590 Hektar atau 6.475.900 M2.
Berita acarapengukuran tanah adat tanggal 13 Juli 1996 dengan luas hasil pengukuran 473.1600 Hektar atau 4.731.600 M2, batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Tanah peladangan Warga Desa Negara Batin;
- Sebelah Timur Berbatasan dengan Desa Marga Jaya (SP2 D) dan Tanah Pencadangan PT. PSMI;
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Tanah Peladangan Warga Desa Negara Batin
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Way Sekampung dan Tanah peladangan Desa Negara Batin;
Dan keseluruhan yang dikuasai oleh Turut Tergugat sampai saat ini, seluas 800 Hektar = 8.000.000 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan register 44;
- Sebelah Timur berbatasan dengan kebun garapan masyarakat/ jalan ke SP 3D Bumi Jaya;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun garapan masyarakat;
- Sebelah Barat berbatasan dengan kebun garapan masyarakat/ Sungai Sekampung;
adalah tanah milik Para Penggugat (ahli Waris Hi. Ahmad Sanusi Gelar Sultan Mangku Bumi);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) x 800 hektar x 27 tahun = 10.800.000.000 (sepuluh milyar delapan ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat atau siapapun yang mengusasi tanah tersebut untuk menyerahkan kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |