Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2024/PN Bbu 1.Ahmada Basyara Zahrah, S.H., M.H.
2.Muhammad Ilyas Baidowi. SH
HERI WARDANA BIN ISKANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2024/PN Bbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-414/L.8.17/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmada Basyara Zahrah, S.H., M.H.
2Muhammad Ilyas Baidowi. SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI WARDANA BIN ISKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

      Kesatu

------Bahwa terdakwa HERI WARDANA Bin ISKANDAR bersama-sama sdra. ADI CANDRA Alias PAK WEK Bin MAT ALI, sdra. LIYAS Bin SEMUS, sdra. MANTOP Bin SAMPURNA JAYA, sdra. NOVI Bin MAT ALI dan sdra. ANGGA Bin ZAHRI (DPO), ALEX GUNAWAN Bin AGUS MUHTAR pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 01.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Kampung Umpu Kencana Kec. Blambangan Umpu Kab. Way Kanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwewenang mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tanpa diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara : ---------------------

 

Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 00.00, terdakwa ALEX dihubungi oleh sdra. ADI CANDRA Alias PAK WEK Bin MAT ALI, mengatakan bahwa sdra. ADI CANDRA Alias PAK WEK Bin MAT ALI, sdra. LIYAS Bin SEMUS, sdra. MANTOP Bin SAMPURNA JAYA, sdra. NOVI Bin MAT ALI dan sdra. ANGGA Bin ZAHRI telah melakukan pencurian sebanyak 17 (tujuh belas) batang potongan besi rel Kereta Api berbagai ukuran di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, mengajak terdakwa ALEX untuk membawa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Gran Max Pickup dengan Nomor Polisi B 9220 FAK warna Hitam milik dari sdra. MULYOTO (DPO) yang sudah memuatkan besi rel curiaan tersebut yang ditutupi dengan terpal warna orange, dan terdakwa ALEX disuruh oleh sdra. ADI CANDRA agar datang ketempat tersebut dan saat itu terdakwa ALEX menolaknya dan ADI CANDA mengatakan yang akan membawa mobil yang bermuatan tersebut adalah sdra. MULYONO, kemudian sekira pukul 01.00 Wib, sdra. ADI CANDRA menjemput terdakwa ALEX kerumah terdakwa ALEX dan mengatakan bahwa sdra. MULYOTO tidak jadi membawa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Gran Max Pickup warna hitam tersebut dikarenakan buru-buru akan kembali ke Martapura, dikarenakan terdakwa ALEX tidak bisa memgemudikan kendaraan kemudian terdakwa ALEX bersama sdra. ADI CANDRA menuju kerumah terdakwa HERI WARDANA Bin ISKANDAR dan mengajak saudara HERI WARDANA agar bersedia membawa kendaraan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Gran Max Pickup warna hitam yang sudah bermuatan 17 (tujuh belas) batang potongan besi rel Kereta Api dengan ukuran beragam tersebut ke Martapura, kerena dijanjikan akan memberi uang apabila hasil curian tersebut sampai ke Martapura, kemudian terdakwa ALEX GUNAWAN dan terdakwa HERI WARDANA bersedia, lalu terdakwa ALEX dan terdakwa HERI menuju 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Gran Max Pickup warna hitam tersebut dan terdakwa ALEX masuk kedalam mobil disamping terdakwa HERI yang menjadi supir yang mengendarai 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Gran Max Pickup warna hitam tersebut, selanjutnya sekira pukul 01.30 Wib saat terdakwa ALEX bersama terdakwa HERI didalam 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Gran Max Pickup warna hitam akan menuju ke Martapura OKU Timur, tidak lama terdakwa ALEX dan terdakwa HERI dicegat dan diberhentikan serta dilakukan pemeriksaa oleh anggota Polisi Polsek Blambangan Umpu ditemukan didalam bak mobil tersebut setelah dibuka terpal warna orange tersebut, adanya 17 (tujuh belas) batang potongan besi rel Kereta Api dengan ukuran beragam milik PT. KAI selanjutnya terdakwa ALEX dan terdakwa HERI diamankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil 17 (tujuh belas) batang potongan besi rel Kereta Api dengan ukuran beragam milik PT. KAI dan akibat perbuatan terdakwa pihak PT. KAI mengalami kerugian sebesar ± Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah);

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

atau

 

Kedua

------Bahwa terdakwa HERI WARDANA Bin ISKANDAR bersama-sama ALEX GUNAWAN Bin AGUS MUHTAR pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 01.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Kampung Umpu Kencana Kec. Blambangan Umpu Kab. Way Kanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwewenang mengadili perkaranya, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara : ------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 00.00, terdakwa ALEX dihubungi oleh sdra. ADI CANDRA Alias PAK WEK Bin MAT ALI, mengatakan bahwa sdra. ADI CANDRA Alias PAK WEK Bin MAT ALI, sdra. LIYAS Bin SEMUS, sdra. MANTOP Bin SAMPURNA JAYA, sdra. NOVI Bin MAT ALI dan sdra. ANGGA Bin ZAHRI telah melakukan pencurian sebanyak 17 (tujuh belas) batang potongan besi rel Kereta Api berbagai ukuran di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, mengajak terdakwa ALEX untuk membawa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Gran Max Pickup dengan Nomor Polisi B 9220 FAK warna Hitam milik dari sdra. MULYOTO (DPO) yang sudah memuatkan besi rel curiaan tersebut yang ditutupi dengan terpal warna orange, dan terdakwa ALEX disuruh oleh sdra. ADI CANDRA agar datang ketempat tersebut dan saat itu terdakwa ALEX menolaknya dan ADI CANDA mengatakan yang akan membawa mobil yang bermuatan tersebut adalah sdra. MULYONO, kemudian sekira pukul 01.00 Wib, sdra. ADI CANDRA menjemput terdakwa ALEX kerumah terdakwa ALEX dan mengatakan bahwa sdra. MULYOTO tidak jadi membawa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Gran Max Pickup warna hitam tersebut dikarenakan buru-buru akan kembali ke Martapura, dikarenakan terdakwa ALEX tidak bisa memgemudikan kendaraan kemudian terdakwa ALEX bersama sdra. ADI CANDRA menuju kerumah terdakwa HERI WARDANA Bin ISKANDAR dan mengajak saudara HERI WARDANA agar bersedia membawa kendaraan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Gran Max Pickup warna hitam yang sudah bermuatan 17 (tujuh belas) batang potongan besi rel Kereta Api dengan ukuran beragam tersebut ke Martapura, kerena dijanjikan akan memberi uang apabila hasil curian tersebut sampai ke Martapura, kemudian terdakwa ALEX GUNAWAN dan terdakwa HERI WARDANA bersedia, lalu terdakwa ALEX dan terdakwa HERI menuju 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Gran Max Pickup warna hitam tersebut dan terdakwa ALEX masuk kedalam mobil disamping terdakwa HERI yang menjadi supir yang mengendarai 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Gran Max Pickup warna hitam tersebut, selanjutnya sekira pukul 01.30 Wib saat terdakwa ALEX bersama terdakwa HERI didalam 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Gran Max Pickup warna hitam akan menuju ke Martapura OKU Timur, tidak lama terdakwa ALEX dan terdakwa HERI dicegat dan diberhentikan serta dilakukan pemeriksaa oleh anggota Polisi Polsek Blambangan Umpu ditemukan didalam bak mobil tersebut setelah dibuka terpal warna orange tersebut, adanya 17 (tujuh belas) batang potongan besi rel Kereta Api dengan ukuran beragam milik PT. KAI selanjutnya terdakwa ALEX dan terdakwa HERI diamankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil 17 (tujuh belas) batang potongan besi rel Kereta Api dengan ukuran beragam milik PT. KAI dan akibat perbuatan terdakwa pihak PT. KAI mengalami kerugian sebesar ± Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah);

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya