Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2024/PN Bbu Deti Rahmawati, SH. DONI SAPUTRA BIN TARMIZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 45/Pid.B/2024/PN Bbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-395/L.8.17/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Deti Rahmawati, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI SAPUTRA BIN TARMIZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa DONI SAPUTRA BIN TARMIZI pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2022 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Kebun Kp. Kiling-kiling Kec. Negeri Besar Kab. Way Kanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa sedang merokok di gubuk milik terdakwa di Kp. Kiling-kiling Kec. Negeri Besar Kab. Way Kanan, datanglah saksi ABDUL MULUK dan saksi AFRIZAL ditemani oleh saksi HELMI. Terdakwa kemudian menghubungi adiknya ANSORI untuk datang ke gubuk. Setelah itu mereka mengobrol dengan posisi terdawa duduk dilantai bersandar pada dinding gubuk, saksi ABDUL MULUK bersama saksi AFRIZAL dan saksi HELMI duduk dilantai bersandar pada kayu pembatas dan tiang di depan terdakwa, sedangkan ANSORI duduk di depan pintu masuk gubuk. Kemudian saksi ABDUL MULUK mengutarakan niat kedatangannya dengan berkata “DONI, SAYA KESINI MAU MENANYAKAN MASALAH HUTANG KAMU” terdakwa menjawab “MASALAH HUTANG SAYA SUDAH SELESAI, DISELESAIKAN SAMA ARI” dan ANSORI juga ikut bicara dan mengajak saksi ABDUL MULUK bersumpah bahwa hutang tersebut sudah dibayarkan oleh adiknya yang bernama ARI NATA JUANDA. Setelah itu saksi AFRIZAL berkata kepada terdakwa “DONI, ADIK KAMU BINATANG ARI ITU TIDAK BAYAR HUTANG SAMA SEKALI CUMA BAWA HAWA AJA”, mendengar hal tersebut dan merasa bahwa hutang telah dibayarkan, terdakwa merasa emosi dan berkata “JANGAN BINATANGKON ADIKKU” sambil berdiri dari posisi duduk, terdakwa mengambil golok yang berada di dinding gubuk, kemudian terdakwa langsung mencabut golok tersebut dan mengayunkan ke arah atap gubuk menghadap ke sasksi ABDUL MULUK dengan mengatakan “TANDAK KUTI JAK JA” yang artinya “PERGI KALIAN DARI SINI”. Kemudian golok tersebut diambil dan dilepar kedalam gubuk oleh ANSORI dan saksi HELMI, terjadilah keributan dan saling dorong antara ANSORI dan saksi AFRIZAL yang menyembabkan saksi AFRIZAL terjatuh dari gubuk yang tingginya sekira 1,5 meter. Kemudian datang juga ABDUL WAHID dan saksi AMIRSYAH untuk melerai dan membantu saksi AFRIZAL untuk berdiri. Setelah itu, saksi ABDUL MULUK dan saksi AFRIZAL diajak pergi oleh ABDUL WAHID ke gubuk ABDUL WAHID yang berada tidak jauh dari gubuk terdakwa. Dalam perjalanan terdawa berteriak dan berkata “TANDAK KUTI JAK JA, DANG KUTI HUNJA LAGI yang artinya PERGI KALIAN DARI SINI, JANGAN KESINI LAGI”.

Bahwa pada saat saksi AMIRSYAH dan saksi HELMI menenangkan terdakwa dan ANSORI untuk menyudahi keributan di gubuk terdakwa, setelah itu ANSORI keluar meninggalkan gubuk dengan membawa golok. Tidak lama kemudian terdengar keributan di gubuk ABDUL WAHID, mendengar keributan tersebut terdakwa menghampiri ANSORI yang diikuti oleh saksi AMIRSYAH dari belakang. Sesampainya di gubuk ABDUL WAHID terdakwa marah-marah dan mengucapkan kata-kata makian yang diataranya kembali mengusir saksi ABDUL MULUK dan saksi AFRIZAL hingga akhirnya terdakwa mencabut golok yang dibawa oleh ANSORI ketiang gubuk, melihat hal tersebut saksi AMIRSYAH menarik dan membawa terdakwa ke gubuk milik terdakwa dan keributan pun berhenti.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi ABDUL MULUK dan saksi AFRIZAL merasa takut untuk mendatangi gubuk atau bertemu dengan terdakwa, serta khawatir jika kejadian tersebut terulang kembali.

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHP.---

Pihak Dipublikasikan Ya