Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Bbu Muhammad Ilyas Baidowi. SH ANDI Bin KARIM Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Bbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-396/L.8.17/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Ilyas Baidowi. SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI Bin KARIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa  Andi Bin Karim pada hari  Tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di milik PT.BNIL, di Blok 1 Kp. Rumbih Kec. Pakuan Ratu Kab. Way Kanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Barang Siapa, Tanpa hak, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

 

Bahwa terdakwa dan rekan-rekan terdakwa yang bernama BAIRI (DPO) dan BAHRONI (DPO) pada hari Jum'at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 13.00 wib terdakwa dan rekan-rekan terdakwa berkumpul dirumah sdr. BAIRI (DPO) yang terletak di Kp. Rumbih, Kec. Pakuan Ratu, Kab. Way Kanan kemudian sdr. BAIRI (DPO) menyiapkan 1 (satu) bilah dodos miliknya dari rumah, kemudian sdr. BAIRI (DPO) mengajak terdakwa dan BAHRONI (DPO) untuk melakukan pencurian sawit di areal PT. BNIL dengan berkata "ayok keluar" lalu sdr. BAIRI berkata kepada terdakwa "terdakwa berangkat duluan sama BAHRONI nanti kamu nyusul' terdakwapun menjawab "iya’ dan sdr Bairi memberikan sajam kepada terdakwa kemudian terdakwa menyelipkan dipinggang guna dibawa pada saat melakukan pencurian tersebut, kemudian sdr. BAIRI (DPO) dan sdr. BAHRONI (DPO) berangkat dengan membawa 1 (satu) bilah dodos dengan berjalan kaki.

Bahwa terdakwa menyusul sdr. BAIRI (DPO) dan sdr. BAHRONI (DPO) sekira pukul 14.30 wib ke perkebunan sawit PT. BNIL dan bertemu dengan sdr. BAIRI (DPO) dan BAHRONI (DPO) yang sudah berhasil mengambil beberapa tandan buah sawit lalu terdakwa dan sdr. BAHRONI (DPO) langsung mengumpulkan tandan buah sawit yang sudah berhasil di ambil dari pohonnya sedangkan sdr. BAIRI (DPO) masih mengambil buah sawit dari pohonnya dan tak lama berselang datang security bersama dengan anggota kepolisian yang mengetahui aksi pencurian yang terdakwa dan rekan-rekan terdakwa lakukan tersebut, kemudian sdr. BAIRI (DPO) dan sdr. BAHRONI (DPO) langsung melarikan diri dengan berlari dan terdakwapun bersembunyi namun terdakwa berhasil di amankan oleh security dan anggota kepolisian dan terdakwapun langsung mengakui perbuatan pencurian yang terdakwa lakukan bersama dengan sdr. BAIRI (DPO) dan sdr. BAHRONI (DPO) tersebut dan terdakwa langsung menunjukan barang bukti berupa tandan buah sawit yang sudah berhasil kami ambil yang masih menumpuk di areal blok 1 PT. BNIL tersebut dan dihitung sebanyak 108 tandan buah sawit, dan pada saat terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian terdakwa kedapatan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang mata pisau ± 15 cm, bergagang kayu warna kuning dan bersarungkan kulit warna coklat yang terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951-------------------------------------

DAN

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa  Andi Bin Karim pada hari  Tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di milik PT.BNIL, di Blok 1 Kp. Rumbih Kec. Pakuan Ratu Kab. Way Kanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Barang Siapa, Tanpa hak, mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.. yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------

 

Bahwa terdakwa dan rekan-rekan terdakwa yang bernama BAIRI (DPO) dan BAHRONI (DPO) pada hari Jum'at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 13.00 wib terdakwa dan rekan-rekan terdakwa berkumpul dirumah sdr. BAIRI (DPO) yang terletak di Kp. Rumbih, Kec. Pakuan Ratu, Kab. Way Kanan kemudian sdr. BAIRI (DPO) menyiapkan 1 (satu) bilah dodos miliknya dari rumah, kemudian sdr. BAIRI (DPO) mengajak terdakwa dan BAHRONI (DPO) untuk melakukan pencurian sawit di areal PT. BNIL dengan berkata "ayok keluar" lalu sdr. BAIRI berkata kepada terdakwa "terdakwa berangkat duluan sama BAHRONI nanti kamu nyusul' terdakwapun menjawab "iya’ dan sdr Bairi memberikan sajam kepada terdakwa kemudian terdakwa menyelipkan dipinggang guna dibawa pada saat melakukan pencurian tersebut, kemudian sdr. BAIRI (DPO) dan sdr. BAHRONI (DPO) berangkat dengan membawa 1 (satu) bilah dodos dengan berjalan kaki.

Bahwa terdakwa menyusul sdr. BAIRI (DPO) dan sdr. BAHRONI (DPO) sekira pukul 14.30 wib ke perkebunan sawit PT. BNIL dan bertemu dengan sdr. BAIRI (DPO) dan BAHRONI (DPO) yang sudah berhasil mengambil beberapa tandan buah sawit lalu terdakwa dan sdr. BAHRONI (DPO) langsung mengumpulkan tandan buah sawit yang sudah berhasil di ambil dari pohonnya sedangkan sdr. BAIRI (DPO) masih mengambil buah sawit dari pohonnya dan tak lama berselang datang security bersama dengan anggota kepolisian yang mengetahui aksi pencurian yang terdakwa dan rekan-rekan terdakwa lakukan tersebut, kemudian sdr. BAIRI (DPO) dan sdr. BAHRONI (DPO) langsung melarikan diri dengan berlari dan terdakwapun bersembunyi namun terdakwa berhasil di amankan oleh security dan anggota kepolisian dan terdakwapun langsung mengakui perbuatan pencurian yang terdakwa lakukan bersama dengan sdr. BAIRI (DPO) dan sdr. BAHRONI (DPO) tersebut dan terdakwa langsung menunjukan barang bukti berupa tandan buah sawit yang sudah berhasil kami ambil yang masih menumpuk di areal blok 1 PT. BNIL tersebut dan dihitung sebanyak 108 tandan buah sawit, dan pada saat terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian terdakwa kedapatan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang mata pisau ± 15 cm, bergagang kayu warna kuning dan bersarungkan kulit warna coklat yang terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya