Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2024/PN Bbu Randika Ramadhani Erwin, S.H. RIA EFENDI Bin JON MARTIN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 31/Pid.B/2024/PN Bbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-299/L.8.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Randika Ramadhani Erwin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIA EFENDI Bin JON MARTIN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada hari Minggu Tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 01.45 WiB atau waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit sesuai dengan ketentuan Pasal  98 KUHP atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2023 , bertempat di  Kp. Gunung Labuhan, Kab. Waykanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian  kepunyaaan orang lain  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” .Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

             Bahwa pada hari minggu tanggal 10 Desember 2023 Terdakwa berjalan kaki dari rumah Terdakwa menuju ke Kp. Gunung Labuhan Kec. Gunung Labuhan kab. Way Kanan, sesampainya disana Terdakwa berdiam di salah satu gubuk yang berada di kebun dan tak jauh dari rumah korban, selanjutnya pada pukul 01.40 Wib , Terdakwa memasuki rumah korban yang pertama yaitu saudara ANDI, sebelum Terdakwa masuk kedalam rumah tersebut Terdakwa mengintip terlebih dahulu dari luar rumah, selanjutnya Terdakwa masuk kedalam rumah tersebut melalui pintu bagian depan yang tidak terkunci, lalu Terdakwa masuk kedalam kamar saudara ANDI dan mengambil 1 (satu) unit Handphone Vivo Y02 warna orchid blue Dengan IMEI1 : 863329065721515 No IMEI2 : 863329065721507 milik korban, setelah berhasil mendapatkan handphone tersebut selanjutnya Terdakwa pergi dari rumah saudara ANDI, lalu Terdakwa merasa haus dan Terdakwa berhenti dibelakang rumah saudara HERMAN,sempat merasa ada kesempatan untuk melakukan pencurian , Terdakwa berusaha untuk membuka kunci pintu bagian belakang rumah saudara HERMAN dengan menggunakan sebilah pisau yang memang telah Terdakwa bawa, setelah berhasil membuka kunci tersebut selanjutnya Terdakwa masuk kedalam rumah saudara HERMAN dan Terdakwa melihat di ruang tengah rumah tersebut terdapat 2 (dua) unit handphone, lalu Terdakwa mengambil kedua handphone tersebut, merasa cukup akan hasil curian yang Terdakwa lakukan selanjutnya Terdakwa kembali pulang kerumah Terdakwa dengan berjalan kaki,

            Pada hari minggu pagi tanggal 10 Desember 2023 Terdakwa menemui saudara GILANG yang berada di Kec. Bukit kemuning untuk mereset handphone hasil curian Terdakwa dengan alasan Terdakwa lupa pola handphone tersebut, setelah berhasil di resetkan oleh saudara GILANG. Selanjutnya Terdakwa berpamit pergi dengan alasan akan mengambil uang untuk bayaran jasa mereset handphone tersebut dan Terdakwa meninggalkan 1 (satu) Unit Handphone Realme C11 serta akan Terdakwa ambil setelah Terdakwa membayarkan jasa saudara GILANG, akan tetapi Terdakwa tidak kembali lagi dikarenakan Pada Hari selasa tanggal 12 Desember 2023 Terdakwa telah di tangkap dan diamankan oleh Polsek Gunung Labuhan dikarenakan Terdakwa telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan tersebut

 

            Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, korban  mengalami kerugian + Rp. 6.000.000 (Enam Juta Ribu Rupiah)

 

          Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya