Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Bth/2021/PN Bbu 1.KASTARI
2.SULAIKHA
3.MUHAMMAD NASIR
1.SUHARTO
2.HANA ASTUTI
3.Kepala Kantor Cabang BANK RAKYAT INDONESIA Kota Bumi
4.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG/KPKNL METRO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.Bth/2021/PN Bbu
Tanggal Surat Rabu, 07 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KASTARI
2SULAIKHA
3MUHAMMAD NASIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joharmansyah, SHKASTARI
2Joharmansyah, SHSULAIKHA
3Joharmansyah, SHMUHAMMAD NASIR
Tergugat
NoNama
1SUHARTO
2HANA ASTUTI
3Kepala Kantor Cabang BANK RAKYAT INDONESIA Kota Bumi
4KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG/KPKNL METRO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AnsoriHANA ASTUTI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Para Pelawan Tersita untukseluruhnya.
  2. Menyatakan Para Pelawan Tersita beretikad baik atas dasar sanggup membayar hutang pokok Rp.765.000.000,- kepada pihak Bank BRI Kotabumi (Terlawan Penyita III) secara langsung maupun konsinyasi di Pengadilan Negeri BlambanganUmpu.
  3. Menyatakan Lelang Agunan tanggal 6 Oktober 2020 dilaksanakan oleh penjual dalam pelaksanaannya cacat hukum prosedural, maka tidak sah menurut hukum, sehingga objek hak tanggungan yang dimenangkan oleh Sdr. Suharto (Terlawan Penyita I) maupun Sdri. Hana Astuti (Terlawan Penyita II) pembeli lelang, kepemilikan hak tanggungan Sertifikat Hak Milik atas nama Kastari merupakan turunannya adalah tidak sah dan cacathukum.
  4. Memerintakan kepada Pengadilan Negeri Blambangan Umpu agar Pata Terlawan Penyita melaksanakan pengulangan lelang ekeskusi Hak tanggungan atau Hak Tanggungan kembali seperti semula dipegang oleh Bank BRI Cabang Kotabumi sebagai jaminan hutang Para PelawanTersita.
  5. Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Blambangan Umpu untuk mengangkat kembali sita eksekusi No. 3/ Pdt.Eks/2021/ PN Bbu yang telah diletakkan terhadap objek SHM No.48/2021 an. Kastari luas 54 M dan SHM No. 49/2021 an. Kastari luas 225 M, terletak di Desa PasarBanjit.
  6. Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Blambangan Umpu untuk mengangkat kembali sita eksekusi No. 2/ Pdt.Eks/2021/ PN Bbu yang telah diletakkan terhadap objek SHM No.01/2000 An. Kastari luas 206 dan SHM 02/2000 An. Kastari juga telah diletakkan Sita, keduanya terletak di Desa PasarBanjit.
  7. Menghukum Para Terlawan Penyita untuk membayar biayaperkara.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul perkara banding atau Kasasi diMARI;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak