Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2024/PN Bbu | MAIKE WIDIASTUTI binti A. KADIR | 1.Ramli Hasanudin bin Ketip 2.Ali Puka Santana bin Hasanudin |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2024/PN Bbu | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 11 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | FS.WK.05.01.2024 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 150.000.000,00 | ||||||
Petitum | Dalam Pokok Perkara
Sebelah Utara : Berbatas dengan Tebu PT. PSMI Sebelah Selatan : Berbatas dengan Jalan Sebelah Timur : Berbatas dengan Tebu PT.PSMI Sebelah Barat : Berbatas dengan Jalan Adalah SAH milik Penggugat
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Tebu PT. PSMI Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Maike Widiastuti Sebelah Timur : Berbatasan dengan Tebu PT.PSMI Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Tebu PT. PSMI Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Maike Widiastuti Sebelah Timur : Berbatasan dengan Tebu PT.PSMI Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan tanpa syarat apapun dan dalam keadaan kosong kepada Penggugat.
~ Kerugian Materiil sebesar Rp 50.000.000, - (lima puluh Juta Rupiah) ~ Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah) Sehingga total kerugian yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah)
Atau Apabila Pengadilan Negeri Blambangan Umpu berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |