Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Bbu MAIKE WIDIASTUTI binti A. KADIR 1.Ramli Hasanudin bin Ketip
2.Ali Puka Santana bin Hasanudin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Bbu
Tanggal Surat Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat FS.WK.05.01.2024
Penggugat
NoNama
1MAIKE WIDIASTUTI binti A. KADIR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ramli Hasanudin bin Ketip
2Ali Puka Santana bin Hasanudin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  1. Menyatakan tanah seluas ± 50.000 m2 (+ 5 hektare)   yang  terletak di Rt 02 / Rw 08 Kampung Negara Batin Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan – Lampung setempat dikenal dengan daerah Tajap, dengan batas – batas sebagai berikut :

Sebelah Utara    : Berbatas dengan Tebu PT. PSMI

Sebelah Selatan : Berbatas dengan Jalan

Sebelah Timur    : Berbatas dengan Tebu PT.PSMI

Sebelah Barat     : Berbatas dengan Jalan

Adalah SAH milik Penggugat   

  1. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat  dengan cara paksa, tanpa hak dan melawan hukum menguasai dan menduduki tanah  milik Penggugat seluas + 10.000 m2                            ( + 1 hektare) dengan ukuran 80 m X 125 m  yang termasuk dalam bagian tanah seluas                + 50.000 m2 (+ 5 hektare), yang terletak di Rt 02 / Rw 08 Kampung Negara Batin                 Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan – Lampung setempat dikenal dengan daerah Tajab, dengan batas batas sebagai berikut :  

Sebelah Utara    : Berbatasan dengan Tebu PT. PSMI

Sebelah Selatan : Berbatasan dengan  Maike Widiastuti

Sebelah Timur    : Berbatasan dengan Tebu PT.PSMI

Sebelah Barat     : Berbatasan  dengan Jalan

adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM

  1. Menyatakan dokumen alas hak atau surat milik Para Tergugat yang dijadikan dasar untuk mengakui / atau mengklaim  milik Penggugat seluas + 10.000 m2  ( + 1 hektare) dengan ukuran 80 m X 125 m  yang termasuk dalam bagian tanah seluas + 50.000 m2                    (+ 5 hektare), yang terletak di Rt 02 / Rw 08 Kampung Negara Batin Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan – Lampung setempat dikenal dengan daerah Tajab  TIDAK SAH dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT.
  2. Menghukum Para Tergugat dan atau siapapun yang dalam perintahnya untuk segera menyerahkan tanah milik Penggugat yang diduduki dan dikuasai oleh Para Tergugat yaitu tanah seluas + 10.000 m2 (+ 1 hektare) dengan ukuran 80 m X 125 m                            yang termasuk dalam bagian tanah seluas + 50.000 m2 (+ 5 hektare), yang terletak di                 Rt 02 /Rw 08 Kampung Negara Batin Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan – Lampung setempat dikenal dengan daerah Tajab, dengan batas batas sebagai berikut :

Sebelah Utara    : Berbatasan dengan Tebu PT. PSMI

Sebelah Selatan : Berbatasan dengan  Maike Widiastuti

Sebelah Timur    : Berbatasan dengan Tebu PT.PSMI

Sebelah Barat     : Berbatasan  dengan Jalan

tanpa syarat apapun dan dalam keadaan kosong kepada Penggugat.

 

  1. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

~    Kerugian Materiil sebesar Rp 50.000.000, - (lima puluh Juta  Rupiah)

~    Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah)

Sehingga total kerugian yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 150.000.000,-  (seratus lima puluh  juta Rupiah)

  1. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                       Rp. 100.000, - (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan.
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding dan Kasasi (Uit Voerbaar bij voorraad)

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Blambangan Umpu berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak