Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Bth/2018/PN Bbu Ir. Suryono Diharjo 1.RYAMIZARD RYACUDU
2.PT. Palm Lampung Persada PT.PLP
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 5/Pdt.Bth/2018/PN Bbu
Tanggal Surat Jumat, 25 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Suryono Diharjo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1David Sihombing, S.HIr. Suryono Diharjo
Tergugat
NoNama
1RYAMIZARD RYACUDU
2PT. Palm Lampung Persada PT.PLP
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

 

  1. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan,
  2. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur, baik dan benar (allgoed opposant),
  3. Menyatakan pelawan adalah pemilik yang sah atas objek tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1089 atas nama Pelawan/Suryono
  4. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 09/PDT.G/2014/PN.BBU tertanggal 4 Juni 2015 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor: 63/Pdt./2015/PT TJK tertanggal 3 Maret 2016 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2763 K/Pdt/2016 tertanggal 25 November 2016 tidak dapat dilaksanakan karena merugikan kepentingan hukum pihak ketiga (Pelawan) yakni objek tanah bersertifikat hak milik yang berada di dalam area lokasi objek tanah yang dikabulkan menjadi milik Terlawan (penyita)
  1. Menangguhkan Penetapan pelaksanakan putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor: 1/Sita.Pdt.Eks/2017/PN B Jo. 1/pdt.Eks/2017/PN BBU tertanggal 16 Januari 2018.
  2. Menghukum terlawan penyita dan terlawan tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
  3. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak