Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Bth/2024/PN Bbu ZULKIFLI M DIAH PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ. KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG CQ. KEJAKSAAN NEGERI WAY KANAN CQ. PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI WAY KANAN DALAM PERKARA PIDANA NO. 43/Pid.Sus/2023/PN Bbu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 9/Pdt.Bth/2024/PN Bbu
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ZULKIFLI M DIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Suhanda, SH.ZULKIFLI M DIAH
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ. KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG CQ. KEJAKSAAN NEGERI WAY KANAN CQ. PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI WAY KANAN DALAM PERKARA PIDANA NO. 43/Pid.Sus/2023/PN Bbu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISIONIL :

 

  1. Mengabulkan permohonan pemeliharaan atas 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi BK 1082 DW beserta kunci dan STNK yang diajukan oleh Pelawan;

 

  1. Menyerahkan Perawatan dan pengusaan atas 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi BK 1082 DW beserta kunci dan STNK kepada Pelawan sampai putusan dalam perkara Perlawanan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde);

 

  1. Memerintahkan Terlawan untuk menunda eksekusi terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi BK 1082 DW beserta kunci dan STNK sampai putusan dalam perkara perdata perlawanan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde);

 

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Pelawan adalah pelawan yang baik dan benar selaku pemilik yang sah secara hukum atas 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi BK 1082 DW beserta kunci dan STNK;

 

  1. Menyatakan hukum tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Requisitoir Jaksa Penuntut Umum (Terlawan I) tanggal 10 Juli 2023 pada angka 3 sepanjang menuntut dilakukannya perampasan untuk negara 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi BK 1082 DW beserta kunci dan STNK atas nama Zulkifli M Diah dalam Perkara Pidana No. 43/Pid.Sus/2023/PN Bbu atas nama Terdakwa HASANAH Binti DARMIATI ( Niet Ontvankelijke Verklaard );

 

  1. Menyatakan Putusan Pidana Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor No. 43/Pid.Sus/2023/PN Bbu Jo No. 219/PID.SUS/2023/PT TJK Jo No. 274K/Pid.Sus/2024 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) sepanjang mengenai amar dengan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi BK 1082 DW beserta Kunci dan STNK yang dirampas untuk Negara, tidak berkekuatan hukum;

 

  1. Memerintahkan Terlawan menunda eksekusi terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi BK 1082 DW beserta kunci dan STNK;
  2. Memerintahkan Terlawan atau siapa saja yang telah mendapat hak dari padanya untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi BK 1082 DW beserta kunci dan STNK kepada Pelawan dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun;

 

  1. Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan putusan a quo sampai dengan Terlawan melaksanakan putusan a quo;

 

  1. Menghukum Turut Terlawan I, Turut Terlawan II, dan Turut Terlawan III untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini;

 

  1. Menghukum Terlawan untuk membayar  segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak