Petitum |
- Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur;
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah dari Sertifikat HGB No.1 seluas 1.150,09 Ha yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional tahun 2000 sah dan mempunyai dasar hukum;
- Menyatakan bahwa eksekusi yang diajukan Terlaan tidak jelas batas-batasnya;
- Memerintahkan untuk mengangkat eksekusi;
- Menghukum terlawan untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada banding atau upaya hukum lain;
Apabila Pengadilan Negeri di Blambangan Umbu berpendapat lain, maka:
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |