Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Bth/2018/PN Bbu PT. Palm Lampung Persada PT.PLP RYAMIZARD RYACUDU Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1/Pdt.Bth/2018/PN Bbu
Tanggal Surat Minggu, 14 Jan. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Palm Lampung Persada PT.PLP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syawaludin, SE.Ak.S.H.ME.BKP.CA.CPA.CPMA, dkkPT. Palm Lampung Persada PT.PLP
Tergugat
NoNama
1RYAMIZARD RYACUDU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur;
  3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah dari Sertifikat HGB No.1 seluas 1.150,09 Ha yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional tahun 2000 sah dan mempunyai dasar hukum;
  4. Menyatakan bahwa eksekusi  yang diajukan Terlaan tidak jelas batas-batasnya;
  5. Memerintahkan untuk mengangkat eksekusi;
  6. Menghukum terlawan untuk membayar biaya perkara ini;
  7. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada  banding atau upaya hukum lain;

 

Apabila Pengadilan Negeri di Blambangan Umbu berpendapat lain, maka:

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak