Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2024/PN Bbu Ryko Febriando,SH DIMAS PRAYOGO Bin MUTTAQIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 40/Pid.B/2024/PN Bbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-413/L.8.17/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ryko Febriando,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS PRAYOGO Bin MUTTAQIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

----- Bahwa terdakwa DIMAS PRAYOGO BIN MUTTAQIN pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di RSUD KAMINO Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak’’ yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

 

Bahwa Pada Hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 Saksi Kadek Meliyani Anak Dari Ketut Ade  sedang dirawat di RSUD HI KAMINO baradatu Kab Way Kanan lalu Saksi Kadek meletakan handphone merk redmi note 10s berwarna ocean blue dengan Nomor Imei 1: 868436059781606 IMEI2: 368436059781614 diatas meja samping tempat tidurnya untuk istrahat.

Bahwa selanjutnya Terdakwa Dimas sekira pukul 02.30 WIB datang melalui pintu depan RSUD Kamino, lalu naik menuju ke lantai 2 tetapi pada saat itu di lantai 2 masih ramai orang lalu Terdakwa Dimas naik kembali kelantai 3 dan melihat kamar no 1 yang pintu kamarnya masih terbuka dan melhat didalam kamar tersebut pasiennya sudah tertidur dan Terdakwa melihat ada HANDPHONE di atas meja lalu diambil oleh Terdakwa.

Bahwa selanjutnya keesokan harinya Terdakwa Dimas menjual 1 unit Handphone merk redmi note 10s berwarna ocean blue dengan Nomor Imei1: 868436059781606 IMEI2: 868436059781614 dengan cara memposting di facebook dan mendapatkan uang sebesar Rp 1.050.000 (Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah)

Bahwa Terdakwa Dimas mengambil merk redmi note 10s berwarna ocean blue dengan Nomor Imei1: 868436059781606 IMEI2: 868436059781614 tersebut tanpa ijin dari pemiliknya dan mengakibatkan SAKSI Korban Kadek Meliyani mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 KUHPidana .-----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya