Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Bth/2018/PN Bbu PT. PEMUKASAKTI MANISINDAH 1.Jumadil
2.Bermawi
3.Dahri
4.Raja Buay Ratu atau Ahli warisnya
5.Sobirin
6.Sukri atau Ahli Warisnya
7.Bahri atau Ahli Warisnya
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 6/Pdt.Bth/2018/PN Bbu
Tanggal Surat Rabu, 06 Jun. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PEMUKASAKTI MANISINDAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jumadil
2Bermawi
3Dahri
4Raja Buay Ratu atau Ahli warisnya
5Sobirin
6Sukri atau Ahli Warisnya
7Bahri atau Ahli Warisnya
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SOPIAN SITEPU, S.H.,M.H, M.Kn., dkkJumadil
2SOPIAN SITEPU, S.H.,M.H, M.Kn., dkkBermawi
3SOPIAN SITEPU, S.H.,M.H, M.Kn., dkkDahri
4SOPIAN SITEPU, S.H.,M.H, M.Kn., dkkRaja Buay Ratu atau Ahli warisnya
5SOPIAN SITEPU, S.H.,M.H, M.Kn., dkkSobirin
6SOPIAN SITEPU, S.H.,M.H, M.Kn., dkkSukri atau Ahli Warisnya
7SOPIAN SITEPU, S.H.,M.H, M.Kn., dkkBahri atau Ahli Warisnya
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Membatalkan atau menunda pelaksanaan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 3/Sita.Eks/2018PN.KBU Jo. No. 01/Pen.Eks.Pdt/2016/PN.Kbu Jo. No. 08/Pdt.G/2004/PN/KB tanggal 25 April 2018 sepanjang terhadap obyek tanah milik Pelawan yang terletak di Desa Tiuh Baru, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

 

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan batal, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 3/Sita.Eks/2018PN.KBU Jo. No. 01/Pen.Eks.Pdt/2016/PN.Kbu Jo. No. 08/Pdt.G/2004/PN/KB tanggal 25 April 2018 sepanjang terhadap obyek tanah milik Pelawan yang terletak di Desa Tiuh Baru, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung dengan alas hak Hak Guna Usaha No. 1/2002 tanggal 15 Januari 2002;
  4. Menetapkan dan menyatakan bahwa tanah yang terletak di Desa Tiuh Baru, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung dengan alas hak Hak Guna Usaha No. 1/2002 tanggal 15 Januari 2002 adalah sah kepemilikan dari Pelawan;
  5. Menghukum Terlawan untuk membayar perkara ini.

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak