Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Pneggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah berdasarkan hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah Wanprestasi (Cidera Janji)
- Menetapkan Sita Jamninan terhadap 1 (Satu) Unit Mobil TOYOTA ALL NEW AVANZA VVTi G 1.3 M BENSIN MT TAHUN 2013, MINIBUS PRIBADI WARNA HITAM METALIK No.RangkaMHMFE74P49K027074, No.Mesin: 4D34TE58329, No.Polisi BE 1733 WY atas nama FITTA SARI DEWI
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) 1 (Satu) Unit Mobil TOYOTA ALL NEW AVANZA VVTi G 1.3 M BENSIN MT TAHUN 2013, MINIBUS PRIBADI WARNA HITAM METALIK No.Rangka MHMFE74P49K027074, No.Mesin: 4D34TE58329, No.Polisi BE 1733 WY atas nama FITTA SARI DEWI
- Menyatakan Sita jaminan atas harta bergerak dan tidak bergerak Tergugat yang sekarang ada atau yang akan ada sebagai pelunasan pembayaran seluruh kewajiban Tergugat yang timbul karena Surat perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No. 8111220190400004 tanggal 15 Januari 2019 di Lampung
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kredit secara tunai dan seketika Sejumlah Rp.75.903.500.00 (Tujuh puluh lima juta sembilan ratus tiga ribu limaratus rupiah) Penjumlahan dari sisa pokok hutang dan bunga setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateriil yang dialami Penggugat sejumlah Rp. 100.000.000 setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari tergugat.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|