Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2024/PN Bbu 1.Ahmada Basyara Zahrah, S.H., M.H.
2.Randika Ramadhani Erwin, S.H.
ARDIAN BIN HASANUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 34/Pid.B/2024/PN Bbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-289/L.8.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmada Basyara Zahrah, S.H., M.H.
2Randika Ramadhani Erwin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIAN BIN HASANUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada pada bulan april tahun 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April  Tahun 2023 , bertempat di  Kampung Tanjung Raja Giham Kec. Blambangan Umpu, Kab. Waykanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------

             Bahwa Pada hari dan tanggal Bulan April tahun 2023 sekira jam 16.00 Wib pada saat Terdakwa sedang duduk didepan rumah, lalu datang saudara HAM dan saudara YANTO dengan mengendarai sepeda motor Honda WIN, lalu saudara HAM dan saudara YANTO langsung menemui Terdakwa, kemudian saudara HAM mengatakan kepada Terdakwa “ AKUK PAI GADAIAN HP KU (AMBIL DULU GADAIAN HP TERDAKWA) sambil saudara HAM menunjukan 1 (satu) buah HP  merek  OPPO warna merah, lalu Terdakwa jawab “ MAU DIGADAI BERAPA ? “lalu dijawab oleh saudara HAM gadai Rp. 500.000,- (lima ratus ribur rupiah) nanti Terdakwa tebus jadi Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), setelah itu saudara HAM langsung menyerahkan HP yang tanpa dilengkapi casan dan kotak HP kepada Terdakwa dan Terdakwa juga menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saudara HAM, setelah menyerahkan HP tersebut kepada Terdakwa kemudian saudara HAM dan saudara YANTO langsung pergi, namun setelah mengadaikan HP tersebut ternyata sampai sampai sekarang saudara HAM tidak pernah menanyakan ataupun mau menebus HP yang digadaikan kepada Terdakwa

          Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 480 Ke- 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya