Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2024/PN Bbu 1.Dwi Nurul Fatonah, S.H.
2.Rista Anindya Nisman, S.H.
SRI YANTO Bin IDRIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 39/Pid.B/2024/PN Bbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 390/L.8.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Nurul Fatonah, S.H.
2Rista Anindya Nisman, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI YANTO Bin IDRIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa SRI YANTO Bin IDRIS pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2023 atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di sebuah counter BRI LINK yang beralamat di Simpang 4 Kec. Umpu Semenguk Kab. Way Kanan, di sebuah warung yang beralamat di Kampung Negeri Baru Kec. Umpu Semenguk Kab. Way Kanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, Saksi ANDY SAPUTRA Bin RIANTO (Saksi Korban) dihubungi melalui telepon oleh Saksi SYAHRIL Bin BANDARSAH untuk janjian bertemu kemudian saat bertemu, Saksi SYAHRIL Bin BANDARSAH mengatakan kepada Saksi Korban “Ini ada kerjaan, siapkan uang kerjakan dengan kamu, ini orangnya dia orang Dinas PU gak mungkin mau bohong”. Kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2023 sekira pukul 17.00 WIB Saksi Korban bersama dengan Saksi SYAHRIL Bin BANDARSAH bertemu dengan Terdakwa. Terdakwa menawarkan proyek kepada Saksi Korban dengan cara menjanjikan sebuah proyek SIRING PASANG di Kampung Tanjung Agung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan senilai Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) akan diberikan kepada Saksi Korban tetapi dengan syarat Saksi Korban harus setor uang sejumlah Rp 22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, padahal Terdakwa mengetahui proyek tersebut tidak pernah ada. Dan untuk meyakinkan Saksi Korban, Terdakwa berkata kepada Saksi Korban “Jika ingin mendapatkan proyek atau pekerjaan dari Dinas PU Kabupaten Way Kanan maka harus menyetorkan uang sebesar 22,5?ri nilai proyek atau pekerjaan”. Saksi Korban diperintahkan oleh Terdakwa untuk mengirim sejumlah uang kepada Terdakwa sebagai syarat untuk mendapatkan proyek dan Saksi Korban melakukan sesuai yang diperintahkan oleh Terdakwa. Terdakwa memberikan uang tunai sejumlah Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) serta transfer sebagaimana dalam lampiran bukti transfer BRI pada tanggal 01 Februari 2023 pukul 18:11:37 WIB dari Rekening Andy Saputra ke Rekening Sri Yanto dengan Nomor Rekening 3980301151234 senilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  • Selanjutnya pada tanggal 11 Juli 2023 di sebuah warung milik Saksi SAWIDAN Bin MUKTI yang beralamat di Kampung Negeri Baru Kec. Umpu Semenguk Kab. Way Kanan, terjadi pertemuan yang kedua antara Saksi Korban bersama dengan Saksi SYAHRIL Bin BANDARSAH dan Terdakwa. Terdakwa kembali bertemu dengan Saksi Korban dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa kembali merayu Saksi Korban dengan mengatakan harus setor uang lagi sejumlah Rp 22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) agar proyek cepat didapatkan oleh Saksi Korban, padahal Terdakwa mengetahui proyek tersebut tidak pernah ada. Saksi Korban diperintahkan oleh Terdakwa untuk mengirim sejumlah uang kepada Terdakwa sebagai syarat untuk mendapatkan proyek dan Saksi Korban melakukan sesuai yang diperintahkan oleh Terdakwa. Terdakwa memberikan uang tunai sejumlah Rp 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) serta transfer sebagaimana dalam lampiran bukti transfer BRI pada tanggal 11 Juli 2023 pukul 13:17:47 WIB dari Rekening Andy Saputra ke Rekening Sri Yanto dengan Nomor Rekening 3980301151234 senilai Rp 11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
  • Akan tetapi Terdakwa tidak pernah memberikan proyek SIRING PASANG di Kampung Tanjung Agung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan kepada Saksi Korban sebagaimana yang selalu dijanjikan. Terdakwa tidak memiliki jabatan dalam pekerjaan yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa sehingga Terdakwa tidak memiliki kapasitas apapun terkait dengan proyek atau pekerjaan barang dan jasa di Dinas PU Kabupaten Way Kanan. Kemudian Saksi Korban meminta Terdakwa untuk mengembalikan uang milik Saksi Korban tetapi Terdakwa selalu beralasan terus menerus. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023, Saksi Korban dan Saksi SYAHRIL Bin BANDARSAH serta Terdakwa membuat kwitansi bermaterai tertanggal 12 Oktober 2023 di Rumah Terdakwa yang berisi keterangan bahwa Terdakwa akan membayar hutang/mengembalikan uang kepada Saksi Korban tetapi Terdakwa tidak pernah membayarkan/mengembalikan uang kepada Saksi Korban sampai dengan sekarang karena uang tersebut sudah habis dipergunakan oleh Terdakwa.
  • Akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.--------------

-------------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------------------

KEDUA :

Bahwa Terdakwa SRI YANTO Bin IDRIS pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2023 atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di sebuah counter BRI LINK yang beralamat di Simpang 4 Kec. Umpu Semenguk Kab. Way Kanan, di sebuah warung yang beralamat di Kampung Negeri Baru Kec. Umpu Semenguk Kab. Way Kanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, Saksi ANDY SAPUTRA Bin RIANTO (Saksi Korban) dihubungi melalui telepon oleh Saksi SYAHRIL Bin BANDARSAH untuk janjian bertemu kemudian saat bertemu, Saksi SYAHRIL Bin BANDARSAH mengatakan kepada Saksi Korban “Ini ada kerjaan, siapkan uang kerjakan dengan kamu, ini orangnya dia orang Dinas PU gak mungkin mau bohong”. Kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2023 sekira pukul 17.00 WIB Saksi Korban bersama dengan Saksi SYAHRIL Bin BANDARSAH bertemu dengan Terdakwa. Terdakwa menawarkan proyek kepada Saksi Korban dengan cara menjanjikan sebuah proyek SIRING PASANG di Kampung Tanjung Agung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan senilai Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) akan diberikan kepada Saksi Korban tetapi dengan syarat Saksi Korban harus setor uang sejumlah Rp 22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, padahal Terdakwa mengetahui proyek tersebut tidak pernah ada. Dan untuk meyakinkan Saksi Korban, Terdakwa berkata kepada Saksi Korban “Jika ingin mendapatkan proyek atau pekerjaan dari Dinas PU Kabupaten Way Kanan maka harus menyetorkan uang sebesar 22,5?ri nilai proyek atau pekerjaan”. Saksi Korban diperintahkan oleh Terdakwa untuk mengirim sejumlah uang kepada Terdakwa sebagai syarat untuk mendapatkan proyek dan Saksi Korban melakukan sesuai yang diperintahkan oleh Terdakwa. Terdakwa memberikan uang tunai sejumlah Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) serta transfer sebagaimana dalam lampiran bukti transfer BRI pada tanggal 01 Februari 2023 pukul 18:11:37 WIB dari Rekening Andy Saputra ke Rekening Sri Yanto dengan Nomor Rekening 3980301151234 senilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  • Selanjutnya pada tanggal 11 Juli 2023 di sebuah warung milik Saksi SAWIDAN Bin MUKTI yang beralamat di Kampung Negeri Baru Kec. Umpu Semenguk Kab. Way Kanan, terjadi pertemuan yang kedua antara Saksi Korban bersama dengan Saksi SYAHRIL Bin BANDARSAH dan Terdakwa. Terdakwa kembali bertemu dengan Saksi Korban dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa kembali merayu Saksi Korban dengan mengatakan harus setor uang lagi sejumlah Rp 22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) agar proyek cepat didapatkan oleh Saksi Korban, padahal Terdakwa mengetahui proyek tersebut tidak pernah ada. Saksi Korban diperintahkan oleh Terdakwa untuk mengirim sejumlah uang kepada Terdakwa sebagai syarat untuk mendapatkan proyek dan Saksi Korban melakukan sesuai yang diperintahkan oleh Terdakwa. Terdakwa memberikan uang tunai sejumlah Rp 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) serta transfer sebagaimana dalam lampiran bukti transfer BRI pada tanggal 11 Juli 2023 pukul 13:17:47 WIB dari Rekening Andy Saputra ke Rekening Sri Yanto dengan Nomor Rekening 3980301151234 senilai Rp 11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
  • Akan tetapi Terdakwa tidak pernah memberikan proyek SIRING PASANG di Kampung Tanjung Agung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan kepada Saksi Korban sebagaimana yang selalu dijanjikan. Terdakwa tidak memiliki jabatan dalam pekerjaan yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa sehingga Terdakwa tidak memiliki kapasitas apapun terkait dengan proyek atau pekerjaan barang dan jasa di Dinas PU Kabupaten Way Kanan. Kemudian Saksi Korban meminta Terdakwa untuk mengembalikan uang milik Saksi Korban tetapi Terdakwa selalu beralasan terus menerus. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023, Saksi Korban dan Saksi SYAHRIL Bin BANDARSAH serta Terdakwa membuat kwitansi bermaterai tertanggal 12 Oktober 2023 di Rumah Terdakwa yang berisi keterangan bahwa Terdakwa akan membayar hutang/mengembalikan uang kepada Saksi Korban tetapi Terdakwa tidak pernah membayarkan/mengembalikan uang kepada Saksi Korban sampai dengan sekarang karena uang tersebut sudah habis dipergunakan oleh Terdakwa.
  • Akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya