Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2020/PN Bbu ZEPY TANTALO,SH INDRA WANSYAH Bin RAJA PAKSI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 135/Pid.B/2020/PN Bbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan Nomor:B 2242/L.8.17/Eoh.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ZEPY TANTALO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA WANSYAH Bin RAJA PAKSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa INDRA WANSYAH Bin RAJA PAKSI pada hari Sabtu  tanggal 11 Maret 2020 sekira pukul 05.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2020, bertempat di Kampung Gedung Pakuon Kec. Baradatu Kab.Way Kanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, “ Barang siapa, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,pada waktu Malam Hari dalam sebuah rumah atau Pekarangan Tertutup yang ada rumahnya yang tidak dikehendaki oleh yang berhak, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas terdakwa datang kerumah korban kemudian terdakwa masuk kedalam rumah korban melauli pintu belakang rumah korban yang hanya terkunci dengan menggunakan grendel dari luar, setelah grendel pintu rumah korban terdakwa buka kemudian terdakwa masuk kedalam rumah. lalu terdakwa melihat barang berupa HP Oppo Tipe A7 Warna Hijau dan HP Vivo tipe 1904 warna aqua blue yang terletak di dalam ruang tengah dalam keadaan masih di cas dan berada di dekat dengan ruangan dapur kemudian terdakwa mengambil HP yang sedang di cas

tersebut. setelah terdakwa mengambil HP tersebut terdakwa membawa HP tersebut pulang kerumah terdakwa yang berada di cugah Kec. Bara datu. Kab. Way Kanan, dan disimpan oleh terdakwa. bahwa barang hasil curian tersebut rencananya oleh terdakwa akan terdakwa jual dan hasil pencurian tersebut akan terdakwa pergunakan untuk mencari cewe atau pacar.

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya