Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2020/PN Bbu Aharis Tutut handayani Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2020/PN Bbu
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aharis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Prabu Bungaran, S.H.,M.HAharis
Tergugat
NoNama
1Tutut handayani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 216.771.400,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah demi hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah Wanprestasi (Cidera Janji).
  3. Menetapkan Sita Jaminan terhadap Mitsubishi Pajero Sport, warna hitam mika, Tahun 2014, No. Rangka MMBGYKG40ED023846, No. Mesin 4D56UCFG1308 No. Polisi BE 22 TH atas nama Tutut Handayani.
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatior Beslag) atas 1 (satu) unit Mitsubishi Pajero Sport, warna hitam mika, Tahun 2014, No. Rangka MMBGYKG40ED023846, No. Mesin 4D56UCFG1308 No. Polisi BE 22 TH atas nama Tutut Handayani.
  5. Menyatakan sita jaminan atas harta bergerak dan tidak bergerak Tergugat yang sekarang ada atau yang akan ada sebagai pelunasan pembayaran seluruh kewajiban Tergugat yang timbul karena Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia No. 8191220180200003 dibuat di Way Kanan, tertanggal 20 Februari 2018.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kredit secara tunai dan seketika sebesar Rp. 216.771.400,- (Dua ratus enam belas juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah) penjumlahan dari sisa pokok hutang dan bunga setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).
  8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoebaar Bij Vorraad).
  9. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak