Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2024/PN Bbu Muhammad Ilyas Baidowi. SH AMIRSYAH BIN SANURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2024/PN Bbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-397/L.8.17/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Ilyas Baidowi. SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIRSYAH BIN SANURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa  Amirsyah Bin Sanuri pada hari  Tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kp. Bengkulu tengah Kecamatan. Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Barang Siapa, mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang tidak dikehendaki oleh yang berhak dan  dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai terdakwa anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

 

Bahwa pada hari minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira Pukul 19.30 Wib pada saat terdakwa dalam perjalanan akan yasinan dirumah keluarga SUNDARI bertempat di Kp. Bengkulu tengah Kecamatan. Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Terdakwa melewati rumah korban dan rumah tersebut dalam keadaan sepi, selanjutnya terdakwa mencoba untuk melakukan pencurian dengan pemberatan lalu terdakwa memanjat cor-coran sumur pada bagian belakang rumah korban lalu terdakwa memanjat ke arah tower air selanjutnya terdakwa naik ke atap rumah tersebut dan membuka + 6 (enam) buah genting yang terdakwa gunakan untuk masuk kedalam rumah korban, setelah terdakwa berhasil membuka genting tersebut kemudian terdakwa turun kedalam rumah dengan berpijak pada lemari yang berada di dalam rumah tersebut,lalu terdakwa masuk kedalam salah satu kamar pada rumah tersebut dan mengangkat kasur kemudian mengambil uang yang berada di bawah kasur tersebut senilai Rp 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) serta mengambil celengan yang berada di dalam kamar tersebut dengan isi ±Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa mencoba untuk mencari barang berharga lainnya dengan cara memasuki kamar yang lainnya pada rumah korban dan terdakwa mendapatkan lagi 1(satu) unit handphone merk OPPO A17k warna biru laut setelah mendapatkan uang serta handphone milik korban selanjutnya terdakwa keluar dari rumah tersebut dengan membuka pintu tengah serta pintu dapur belakang rumah korban, lalu pada saat dalam perjalan pulang kerumah terdakwa membuang celengan tersebut dikebun-kebun milik warga.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian materiil yang jika dinominalkan sekitar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 ke 5 KUHP ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya