Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2024/PN Bbu 1.Ahmada Basyara Zahrah, S.H., M.H.
2.Ryko Febriando,SH
EKO HARYANTO Bin YANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2024/PN Bbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-300/L.8.17/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmada Basyara Zahrah, S.H., M.H.
2Ryko Febriando,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO HARYANTO Bin YANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----------Bahwa ia terdakwa EKO HARYANTO Bin YANTO pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kab. Way Kanan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pada sekitar seminggu yang lalu sebelum terdakwa ditangkap, sdra. WANDI HERIYAWAN Bin SUGITO bertanya kepada terdakwa ada barang atau tidak, kemudian sdra. WANDI HERIYAWAN mengajak untuk memakai narkotika jenis shabu bersama-sama kemudian sdra. WANDI HERIYAWAN menuju kerumah terdakwa di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan kemudian setelah sampai disana sdra. WANDI HERIYAWAN memberikan uang kepada terdakwa kemudian terdakwa bersama sdra. WANDI HERIYAWAN memakai narkotika jenis shabu. 

Kemudian pada hari Rabu, tanggal 01 November 2023 sekira pukul 19.30 WIB, sdra.TOMI menawari terdakwa narkotika jenis sabu kepada saya, kerena terdakwa tidak mempunyai uang untuk membeli narkotika jenis shabu yang ditawari oleh sdra. TOMI.

Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 02 November 2023 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa menghubungi sdra. TOMI untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kemudian terdakwa janjian dengan sdra. TOMI (DPO) untuk bertemu dekat rumah terdakwa untuk bertransaksi narkotika jenis shabu selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa menunggu kedatangan sdra. TOMI didekat rumah, tidak lama sdra. TOMI datang dan langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). 

Kemudian sekira pukul 13.00 WIB, saat terdakwa sedang santai dirumah tepatnya ditempat cucian mobil yang beralamatkan di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan tiba-tiba datang anggota kepolisian Polres Way Kanan mengamankan terdakwa dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa diketemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan Kristal putih narkotika jenis shabu digeganggaman tangan kiri terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk “VIVO" wara Biru dan seperangkat alat hisap (BONG) yang terbuat dari botol kaca serta 1 (satu) buah jarum bakar, yang ada di etalase warung, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

Bahwa benar terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwewenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.

Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan sampel barang bukti, oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung No. PP.01.01.8A.8A1.03.23.070 tanggal 11 Maret 2023 yang ditelah ditandatangani oleh penguji apt. Dewi Maria Simanjuntak, S.Farm dengan kesimpulan setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening kecil yang didalamnya berisikan kristal Putih diduga narkotika jenis sabu dengan jumlah sampel 0,0263 g (nol koma nol dua enam tiga) gram tersebut POSITIF (+) METAMFETAMIN (termasuk narkotika Golongan I menurut Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika);

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------

 

Atau

 

Kedua

----------Bahwa ia terdakwa EKO HARYANTO Bin YANTO pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kab. Way Kanan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

 

Pada sekitar seminggu yang lalu sebelum terdakwa ditangkap, sdra. WANDI HERIYAWAN Bin SUGITO bertanya kepada terdakwa ada barang atau tidak, kemudian sdra. WANDI HERIYAWAN mengajak untuk memakai narkotika jenis shabu bersama-sama kemudian sdra. WANDI HERIYAWAN menuju kerumah terdakwa di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan kemudian setelah sampai disana sdra. WANDI HERIYAWAN memberikan uang kepada terdakwa kemudian terdakwa bersama sdra. WANDI HERIYAWAN memakai narkotika jenis shabu. 

Kemudian pada hari Rabu, tanggal 01 November 2023 sekira pukul 19.30 WIB, sdra.TOMI menawari terdakwa narkotika jenis sabu kepada saya, kerena terdakwa tidak mempunyai uang untuk membeli narkotika jenis shabu yang ditawari oleh sdra. TOMI.

Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 02 November 2023 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa menghubungi sdra. TOMI untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kemudian terdakwa janjian dengan sdra. TOMI (DPO) untuk bertemu dekat rumah terdakwa untuk bertransaksi narkotika jenis shabu selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa menunggu kedatangan sdra. TOMI didekat rumah, tidak lama sdra. TOMI datang dan langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). 

Kemudian sekira pukul 13.00 WIB, saat terdakwa sedang santai dirumah tepatnya ditempat cucian mobil yang beralamatkan di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan tiba-tiba datang anggota kepolisian Polres Way Kanan mengamankan terdakwa dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa diketemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan Kristal putih narkotika jenis shabu digeganggaman tangan kiri terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk “VIVO" wara Biru dan seperangkat alat hisap (BONG) yang terbuat dari botol kaca serta 1 (satu) buah jarum bakar, yang ada di etalase warung, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

Bahwa benar terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwewenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.

Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan sampel barang bukti, oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung No. PP.01.01.8A.8A1.03.23.070 tanggal 11 Maret 2023 yang ditelah ditandatangani oleh penguji apt. Dewi Maria Simanjuntak, S.Farm dengan kesimpulan setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening kecil yang didalamnya berisikan kristal Putih diduga narkotika jenis sabu dengan jumlah sampel 0,0263 g (nol koma nol dua enam tiga) gram tersebut POSITIF (+) METAMFETAMIN (termasuk narkotika Golongan I menurut Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika);

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------

 

Atau

 

Ketiga

----------Bahwa ia terdakwa EKO HARYANTO Bin YANTO pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kab. Way Kanan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

 

Pada sekitar seminggu yang lalu sebelum terdakwa ditangkap, sdra. WANDI HERIYAWAN Bin SUGITO bertanya kepada terdakwa ada barang atau tidak, kemudian sdra. WANDI HERIYAWAN mengajak untuk memakai narkotika jenis shabu bersama-sama kemudian sdra. WANDI HERIYAWAN menuju kerumah terdakwa di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan kemudian setelah sampai disana sdra. WANDI HERIYAWAN memberikan uang kepada terdakwa kemudian terdakwa bersama sdra. WANDI HERIYAWAN memakai narkotika jenis shabu. 

Kemudian pada hari Rabu, tanggal 01 November 2023 sekira pukul 19.30 WIB, sdra.TOMI menawari terdakwa narkotika jenis sabu kepada saya, kerena terdakwa tidak mempunyai uang untuk membeli narkotika jenis shabu yang ditawari oleh sdra. TOMI.

Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 02 November 2023 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa menghubungi sdra. TOMI untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kemudian terdakwa janjian dengan sdra. TOMI (DPO) untuk bertemu dekat rumah terdakwa untuk bertransaksi narkotika jenis shabu selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa menunggu kedatangan sdra. TOMI didekat rumah, tidak lama sdra. TOMI datang dan langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). 

Kemudian sekira pukul 13.00 WIB, saat terdakwa sedang santai dirumah tepatnya ditempat cucian mobil yang beralamatkan di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan tiba-tiba datang anggota kepolisian Polres Way Kanan mengamankan terdakwa dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa diketemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan Kristal putih narkotika jenis shabu digeganggaman tangan kiri terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk “VIVO" wara Biru dan seperangkat alat hisap (BONG) yang terbuat dari botol kaca serta 1 (satu) buah jarum bakar, yang ada di etalase warung, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

Bahwa benar terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwewenang untuk menggunakan narkotika golongan I.

Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan sampel barang bukti, oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung No. PP.01.01.8A.8A1.03.23.070 tanggal 11 Maret 2023 yang ditelah ditandatangani oleh penguji apt. Dewi Maria Simanjuntak, S.Farm dengan kesimpulan setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening kecil yang didalamnya berisikan kristal Putih diduga narkotika jenis sabu dengan jumlah sampel 0,0263 g (nol koma nol dua enam tiga) gram tersebut POSITIF (+) METAMFETAMIN (termasuk narkotika Golongan I menurut Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika);

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium berupa 1 (satu) buah pot plastic yang berisi urine milik terdakwa EKO HARYANTO Bin YANTO, No. Lab. 2031-13.B/HP/III/2023, pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023, diperoleh kesimpulan bahwa DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS : METHAMPHETAMINE (SHABU-SHABU), yang merupakan Zat Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---

Pihak Dipublikasikan Ya