<!--[if !supportLists]-->
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pra Peradilan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tindakan Penangkapan dan penahanan Pemohon tidak sah secara hukum dan melanggar Undang –undang
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/60/V/2021/ Reskrim serta Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Kap / 44 / V / 2021 / Reskrim yang telah diterbitkan oleh POLRES WAY KANAN adalah TIDAK SAH ;
- Memerintahkan TERMOHON agar segera Melepaskan Pemohon
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara.
Atau
Jika Pengadilan Negeri Blambangan Umpu berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono).
|