Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2024/PN Bbu 1.Dwi Nurul Fatonah, S.H.
2.Randika Ramadhani Erwin, S.H.
ARJANI BIN TAMRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 38/Pid.B/2024/PN Bbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-1127/L.8.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Nurul Fatonah, S.H.
2Randika Ramadhani Erwin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARJANI BIN TAMRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

bahwa pada hari seni tanggal 04 Juli 2022 saya menelfon JARWANI untuk merencanakan pencurian di dalam rumah, saya menjelaskan bahwa telah menentukan rumah yang akan dicuri sepeda motornya, kemudian pada pukul 20.00 wib saya JARWANI dan IWAN kumpul di Cafe tempat hiburan daerah Kp. Way Tuba Kec. Way Tuba Kab. Way Kanan, kemudian kami melakukan karaoke dan mabuk-mabukan terlebih dahulu. Selesai karaoke dan mabuk-mabukan pada hari senin tanggal 05 Juli 2022 jam 00.15 saya dan JARWANI menuju Kp. Way Tuba Asri menuju rumah yang ditentukan saya dengan menggunakan sepeda motor honda CB 150 warna putih tanpa nomor polisi milik saya dan meminta tolong IWAN untuk mengantarkannya, pada saat itu saya mengendarai motor sedangkan IWAN duduk ditengah dan JARWANI duduk dibelakang, sesampainya didepan rumah yang dituju, saya dan JARWANI turun menuju rumah yang dituju dan melakukan pencurian, sedangkan IWAN setelah mengantarkan langsung pergi menggunakan sepeda motor CB 150 warna putih. Selanjutnya saya mencongkel jendela menggunakan obeng dan pahat, setelah terbuka saya dan JARWANI masuk ke dalam rumah membuka pintu belakang dan selanjutnya mengambil dua sepeda motor yaitu sepeda motor honda megapro GL15A1RR M/T dan sepeda motor honda beat, setelah itu kami tuntun sampai jalan, saya menggunakan sepeda motor megapro sedangkan JARWANI menggunakan sepeda motor beat dan menuju rumah saya di daerah Tanjung dalom. Sesampai disana kami memasukan sepeda motor hasil curian tersebut kedalam rumah saya dan kami istirahat didalam rumah dan membuat rencana bahwa saya dan JARWANI tidak akan membagi hasil curian kepada IWAN, kemudian saya menelfon IWAN bahwa pencurian yang saya lakukan bersama jarwani tidak mendapatkan hasil. Sekira jam 05.00 wib tanggal 05 Juli 2022 saya dan JARWANI pergi ke Desa Bukit Mas Kec. Buay Madang Timur Kab. Oku Timur untuk menjual dua sepeda motor hasil curian, sekira jam 06.00 wib sampailah kami dirumah GUNAWAN, selanjutnya saya melakukan transaksi jual beli dengan putusan harga kedua sepeda motor tersebut dibeli GUNAWAN senilai Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah), dengan rincian sepeda motor Megapro senilai Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan sepeda motor beat senilai Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), setelah transaksi jual beli sekira jam 09.00 wib saya dan JARWANI kembali kerumah saya dengan diantar oleh anak buah GUNAWAN, sesampainya dirumah kami membagi haisl penjualan dua sepeda motor, dari hasil penjualan kedua sepeda motor hasil curian tersebut kami bagi dua

Pihak Dipublikasikan Ya