Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Bbu Helmi Bin Mahad 1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia
2.Kepala Kepolisian Daerah Lampung
3.Kepala Kepolisian Resort Way Kanan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Bbu
Tanggal Surat Senin, 14 Jan. 2019
Nomor Surat Nomor: 09/AA&R/SK-PID/IX/2018
Pemohon
NoNama
1Helmi Bin Mahad
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia
2Kepala Kepolisian Daerah Lampung
3Kepala Kepolisian Resort Way Kanan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Mempermaklumkan, kami Advokat ARDIAN ANGGA, SH., MH., RATNA WILIS, SH., CHAIRUDDIN, SH., dan ALI AKBAR, SH.  kesemuanya adalah Advokat yang tergabung di Kantor Hukum  ARDIAN ANGGA & Rekan yang berkedudukan di Jalan Raden Saleh No. 9 Durian Payung, Bandar Lampung dengan ini baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama HELMI Bin MEHAT (selanjutnya disebut sebagai Klien) sebagaimana Surat Kuasa Khusus No. 09/AA&R/SK-PID/IX/2018 tertanggal 05 September 2018 selanjutnya disebut PEMOHON.

M  E  L  A  W  A  N

KEPALA KEPOLISIAN RESORT WAY KANAN yang berkedudukan di Jl. Mayjend Ryacudu No. 48 Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan

Selanjutnya disebut TERMOHON.

Pasal 77 KUHAP

 

Pihak Dipublikasikan Ya