Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2024/PN Bbu Randika Ramadhani Erwin, S.H. ANTONIAR Bin NARAWI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.B/2024/PN Bbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-298/L.8.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Randika Ramadhani Erwin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTONIAR Bin NARAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------Bahwa terdakwa ANTONIAR Bin NARAWI, pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar jam 21.40 Wib dijalan Portal Dsn. Bakung Kp. Sukabumi Kec. Pakuan Ratu Kab. Way Kanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwewenang mengadili perkaranya, Barang Siapa, Mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kreta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara : ------------

------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 17.00 WIB, Terdakwa menemui Sdr. PANDO dirumahnya. Dan Sdr. PANDO berkata “AYOK KITA JALAN“ dan Terdakwa jawab “AYOK NANTI MALEM SAYA SUSUL“. Kemudian Terdakwa menyusul saudara PANDO pada malamnya sekira jam 21.00 WIB menuju ke arah Dusun Bakung, kemudian sdr. PANDO berkata kepada Terdakwa “DIBAWA SAJAMNYA TON” Terdakwa jawab “IYA INI, DI PINGGANG SAYA”. Kemudian Terdakwa dibonceng oleh Sdr. PANDO menggunakan sepeda Motor Jenis HONDA MEGAPRO warna merah milik Terdakwa tersebut, dengan posisi Sajam tersebut ada dipinggang Terdakwa. Kemudian kami bertemu dengan korban 02(dua) pasang suami istri yang sedang beriringan menggunakan kendaraannya HONDA BEAT STREET Warna Hitam masing masing.

Bahwa Sekira jam 21.40 WIB di Jalan Portal Dusun Bakung Kp. Suka Bumi Kec. Pakuan ratu Kab. Way Kanan Kemudian Terdakwa dan PANDO memepet korban tersebut dan Sdr. PANDO bertanya kepada salah satu korban “KAK INI ARAH JALAN MANA“ dan dijawab oleh Korban “INI JALAN ARAH DUSUN BAKUNG“ kemudian setelah itu Terdakwa dan PANDO menghentikan laju sepeda motor milik korban. Setelah sepeda motor korban berhenti yang di depan dan yang dibelakang, kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor langsung mengeluarkan 01(satu) bilah pisau warna hitam, dengan panjang ± 15(lima belas) cm dari pinggang Terdakwa, lalu Terdakwa pegang menggunakan tangan kanan Terdakwa sambil Terdakwa berkata “MANA HP, JANGAN MELAWAN, JANGAN MACAM-MACAM“, spontan Terdakwa berlari ke arah sepeda motor korban yang berada di belakang dan Terdakwa langsung mematikan kendaraan milik korban dan mengambil kontak sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa berkata lagi  “BAWA SINI HAPE KAMU ORANG“ setelah itu korban memberikan Handphone miliknya, setelah Terdakwa mendapatkan HP milik korban tersebut, Terdakwa menuju ke arah korban yang berada di depan dengan menodongkan 01(satu) bilah pisau warna hitam, dengan panjang ± 15(lima belas) cm ke arah korban sambil Terdakwa berkata “MANA HP, JANGAN MELAWAN, JANGAN MACAM-MACAM”, kemudian  korban memberikan HP miliknya sambil Terdakwa berkata “MANA INI KUNCI MOTORNYA?“ dijawab korban “TERDAKWA BUANG”, karena kunci sepeda motor tersebut tidak ada, lalu Terdakwa kembali menuju sepeda motor korban yang kuncinya sudah Terdakwa ambil, setelah itu Terdakwa menghidupkan sepeda motor menggunkan kunci kontak yang telah Terdakwa ambil tadi dan membawa sepeda motor Jenis HONDA BEAT STREET, warna Hitam, F 6206 FDX pergi bersama sdr. PANDO meninggalkan korban tersebut.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil atau menguasai barang-barang milik saksi korban yaitu 01(satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat Street Tahun 2019 Nopol F 6206 FDX, 01(satu) Unit Handphone Merk ReadMe 5A Warna Silver, 01(satu) Unit Handphone Merk RealMe C21 warna Biru Laut, 01(satu) Unit Handphone Merk OPPO A5S Warna Merah.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian jika dinominalkan sebesar + Rp 8.000.000,-(delapan juta rupiah).

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami trauma, terdakwa mengunakan senjata tajam seperti pisau dengan ciri-ciri berwarna hitam, Panjang ± 15 (lima belas) cm yang di arahkan ke korban pada saat meminta secara paksa sepeda motor saksi korban dan HP milik saksi korban.

 

-Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHP-

 

                ATAU

 

Kedua

------Bahwa terdakwa ANTONIAR Bin NARAWI, pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar jam 21.40 Wib dijalan Portal Dsn. Bakung Kp. Sukabumi Kec. Pakuan Ratu Kab. Way Kanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwewenang mengadili perkaranya, Barang Siapa, Mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara : ------------

------- Bermula pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 11.00 wib, terdakwa bertemu dengan sdr. PANDO dirumahnya yang beralamatkan di Kp. Gunung Waras Kec. Pakuan Ratu Kab. Way Kanan. setelah itu Terdakwa berkata “KEMANA KITA KIRA-KIRA, ADA LOKAK ENGGA” dijawab Sdr. PANDO “KITA KELUAR AJA, KITA KERJA AJA (BEGAL) KITA CARI KORBAN DULU“, lalu Terdakwa berkata lagi “SAYA ADA SAJAM“ dijawab sdr. PANDO “YAUDAH, NANTI MALEM KITA JALAN”. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa. Sekira jam 21.00 WIB, Terdakwa menyusul Sdr. PANDO dirumahnya menggunakan sepeda motor HONDA MEGAPRO warna Merah milik Terdakwa dan Terdakwa sudah membawa sajam yang Terdakwa selipkan dipinggang. kemudian Terdakwa dan Sdr. PANDO langsung pergi mencari calon korban untuk kami curi / begal, namun kami tidak menemukan korban untuk kami curi / begal dan akhirnya kami pulang ke rumah Sdr. PANDO sesampainya disana Sdr. PANDO berkata “BESOK MALEM LAGI AJA KITA CARI“. Terdakwa jawab “YAUDAH SAYA PULANG DULU”.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 17.00 WIB, Terdakwa menemui Sdr. PANDO dirumahnya. Dan Sdr. PANDO berkata “AYOK KITA JALAN“ dan Terdakwa jawab “AYOK NANTI MALEM SAYA SUSUL“. Kemudian Terdakwa menyusul saudara PANDO pada malamnya sekira jam 21.00 WIB menuju ke arah Dusun Bakung, kemudian sdr. PANDO berkata kepada Terdakwa “DIBAWA SAJAMNYA TON” Terdakwa jawab “IYA INI, DI PINGGANG SAYA”. Kemudian Terdakwa dibonceng oleh Sdr. PANDO menggunakan sepeda Motor Jenis HONDA MEGAPRO warna merah milik Terdakwa tersebut, dengan posisi Sajam tersebut ada dipinggang Terdakwa. Kemudian kami bertemu dengan korban 02(dua) pasang suami istri yang sedang beriringan menggunakan kendaraannya HONDA BEAT STREET Warna Hitam masing masing.

Bahwa Sekira jam 21.40 WIB di Jalan Portal Dusun Bakung Kp. Suka Bumi Kec. Pakuan ratu Kab. Way Kanan Kemudian Terdakwa dan PANDO memepet korban tersebut dan Sdr. PANDO bertanya kepada salah satu korban “KAK INI ARAH JALAN MANA“ dan dijawab oleh Korban “INI JALAN ARAH DUSUN BAKUNG“ kemudian setelah itu Terdakwa dan PANDO menghentikan laju sepeda motor milik korban. Setelah sepeda motor korban berhenti yang di depan dan yang dibelakang, kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor langsung mengeluarkan 01(satu) bilah pisau warna hitam, dengan panjang ± 15(lima belas) cm dari pinggang Terdakwa, lalu Terdakwa pegang menggunakan tangan kanan Terdakwa sambil Terdakwa berkata “MANA HP, JANGAN MELAWAN, JANGAN MACAM-MACAM“, spontan Terdakwa berlari ke arah sepeda motor korban yang berada di belakang dan Terdakwa langsung mematikan kendaraan milik korban dan mengambil kontak sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa berkata lagi  “BAWA SINI HAPE KAMU ORANG“ setelah itu korban memberikan Handphone miliknya, setelah Terdakwa mendapatkan HP milik korban tersebut, Terdakwa menuju ke arah korban yang berada di depan dengan menodongkan 01(satu) bilah pisau warna hitam, dengan panjang ± 15(lima belas) cm ke arah korban sambil Terdakwa berkata “MANA HP, JANGAN MELAWAN, JANGAN MACAM-MACAM”, kemudian  korban memberikan HP miliknya sambil Terdakwa berkata “MANA INI KUNCI MOTORNYA?“ dijawab korban “TERDAKWA BUANG”, karena kunci sepeda motor tersebut tidak ada, lalu Terdakwa kembali menuju sepeda motor korban yang kuncinya sudah Terdakwa ambil, setelah itu Terdakwa menghidupkan sepeda motor menggunkan kunci kontak yang telah Terdakwa ambil tadi dan membawa sepeda motor Jenis HONDA BEAT STREET, warna Hitam, F 6206 FDX pergi bersama sdr. PANDO meninggalkan korban tersebut.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil atau menguasai barang-barang milik saksi korban yaitu 01(satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat Street Tahun 2019 Nopol F 6206 FDX, 01(satu) Unit Handphone Merk ReadMe 5A Warna Silver, 01(satu) Unit Handphone Merk RealMe C21 warna Biru Laut, 01(satu) Unit Handphone Merk OPPO A5S Warna Merah.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian jika dinominalkan sebesar + Rp 8.000.000,-(delapan juta rupiah).

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami trauma, terdakwa mengunakan senjata tajam seperti pisau dengan ciri-ciri berwarna hitam, Panjang ± 15(lima belas) cm yang di arahkan ke korban pada saat meminta secara paksa sepeda motor saksi korban dan HP milik saksi korban.

 

         ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP--

Pihak Dipublikasikan Ya