Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Bbu PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 1.Irawati
2.Gatot Suherman
3.Ishak Yuarsa
4.Zildan Nafis
5.Abdul Haris
6.Purnomo
7.Jabal Thariq
8.Ahmad Sofyan
9.Ansori
10.Nurhalimah
11.Sri Artati KD
12.Alamin
13.PT Bumi Madu Mandiri
14.Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan
15.Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Bbu
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Perkebunan Nusantara I Regional 7
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Irawati
2Gatot Suherman
3Ishak Yuarsa
4Zildan Nafis
5Abdul Haris
6Purnomo
7Jabal Thariq
8Ahmad Sofyan
9Ansori
10Nurhalimah
11Sri Artati KD
12Alamin
13PT Bumi Madu Mandiri
14Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan
15Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Perusahaan Gas Negara (Persero)
2Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional RI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 188.879.570.165,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan dari PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 4.650 Ha yang terletak di:
  • Seluas 4.189 Ha yang terletak di Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Waykanan, dengan batas-batas sebagai berikut:
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak