Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Bth/2018/PN Bbu PT. PEMUKASAKTI MANISINDAH 1.Jumadil
2.Bermawi
3.Dahri
4.Raja Buay Ratu
5.Sobirin
6.Sukri
7.Bahri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 4/Pdt.Bth/2018/PN Bbu
Tanggal Surat Rabu, 02 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PEMUKASAKTI MANISINDAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jumadil
2Bermawi
3Dahri
4Raja Buay Ratu
5Sobirin
6Sukri
7Bahri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Membatalkan atau menunda pelaksanaan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 3/Sita.Eks/2018PN.KBU Jo. No. 01/Pen.Eks.Pdt/2016/PN.Kbu Jo. No. 08/Pdt.G/2004/PN/KB tanggal 25 April 2018 sepanjang terhadap obyek tanah milik Pelawan yang terletak di Desa Tiuh Baru, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

 

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan batal, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 3/Sita.Eks/2018PN.KBU Jo. No. 01/Pen.Eks.Pdt/2016/PN.Kbu Jo. No. 08/Pdt.G/2004/PN/KB tanggal 25 April 2018 sepanjang terhadap obyek tanah milik Pelawan yang terletak di Desa Tiuh Baru, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung dengan alas hak Hak Guna Usaha No. 1/2002 tanggal 15 Januari 2002;
  4. Menetapkan dan menyatakan bahwa tanah yang terletak di Desa Tiuh Baru, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung dengan alas hak Hak Guna Usaha No. 1/2002 tanggal 15 Januari 2002 adalah sah kepemilikan dari Pelawan;
  5. Menghukum Terlawan untuk membayar perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak