Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2024/PN Bbu 1.Ahmada Basyara Zahrah, S.H., M.H.
2.Randika Ramadhani Erwin, S.H.
NIKO ANDEAS Alias MIKO Bin TAMRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2024/PN Bbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-302/l.8.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmada Basyara Zahrah, S.H., M.H.
2Randika Ramadhani Erwin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIKO ANDEAS Alias MIKO Bin TAMRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

            Bahwa pada hari sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 14.00, Terdakwa menemui Toni di rumahnua di kampung penengahan , kecamatan negeri agung , kabupaten waykanan dan terdakwa berkara dengan TONI “Pinjam dulu egrek” dijawab “untuk apa kamu” Terdakwa menjawab “untuk mengambil sawit di AKG”. Dijawab TONI “sama siapa” Terdakwa jawab “saya sendiri” kemudian TONI berkata “ayo saya tunjukin ke ketempa egreknya” kemudian terdakwa dan toni menuju ke tempat egrek yang disembunyikan TONI. Setelah itu Terdakwa dan TONI pulang dan sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa pergi kerumah EKI Bin Tamrin dan Terdakwa berkataa “Da, panggilan kakak nanri saya mey ngambil sawit di AKG” dijawab “iya: Terdakwa menjawab “nanti tolong saya ngangkutnya” dan dijawab EKI “Iya” kemudian Terdajwa masuk ke areal perkebunan milik PT. AKG menggunakan sepeda motor Vega Hitam dan Terdakwa memarkirkan sepeda motor Terdakwa yang jauh dari lokasi, setelah itu Terdakwa jalan menuju areal dan mengambil egrek milik TONI yang disembunyikan disemak-semak, setelah sampai areal PT. AKG Terdakwa langsung menjatuhkan buah sawit yang berada di pohon sebanyak 22 tandan dan Terdakwa kumpulkan dan kemudian Terdakwa bawa buah sawit tersebyr dengan cara dinaikan diatas motor dengan menggunakan karung keluar PT. AKG menuju kebun warga atas nama Fran sebanyak 4 (empat) kali unjalan. Setelah selesai mengeluarkan buah sawit

Tersebut Terdakwa pulang dan sampai dirumah sekira pukul 17.00 Wib dan pada hari minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa pergi menuju ruma EKI untuk mengajak EKI mengambil buah sawit tempat Terdakwa mengumpulkan buah sawit tersebut lalu Terdakwa menaikkan buah sawit tersebut ke sepeda motor Vega warna hitam menggunakan karung pelastik putih dan EKI menaikkan buah sawit ke sepeda motor yang iya bawa yaitu sepeda motor F1ZR trondol warna hitam dan buah sawit tersebut di masukkan ke dalam karung pelastik warna hitam dan pada saat mereka  akan pergi membawa buah sawit tersebut kemudian kami di amankan oleh keamanan PT.AKG dan kami beserta barang bukti di bawa ke polsek Blambangan Umpu.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya