Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
30/Pid.Sus/2024/PN Bbu | 1.Ahmada Basyara Zahrah, S.H., M.H. 2.Randika Ramadhani Erwin, S.H. |
ANGGA PRATAMA Bin MURSALIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 30/Pid.Sus/2024/PN Bbu | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-301/L.8.17/Enz.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu ----------Bahwa ia terdakwa ANGGA PRATAMA Bin MURSALIN pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekira pukul 19.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat Kampung Banjarmasin Kec. Baradatu Kab. Way Kanan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------
Berawal pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menuju rumah sdra. IWAN (DPO), sampai dirumah sdra. IWAN terdakwa bertemu dengan sdra. IWAN dan mengatakan “INI ADA UANG Rp. 100.000 TOLONG BELIIN SHABU KITA MAKE BARENG" kemudian terdakwa memberi uang kepada sdra. IWAN kemudian sdra. IWAN keluar dan mencari Narkotika jenis shabu, selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB, sdra. IWAN kembali dan mengatakan “INI SAYA UDH DAPET” kemudian terdakwa bersama dengan sdra. IWAN memakai narkotika jenis shabu tersebut dirumah sdra. IWAN, dimana terdakwa memakai 3 (tiga) shut dan sdra. IWAN memakai narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) shut juga. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, setelah terdakwa memakai narkotika jenis shabu bersama sdra. IWAN, masih terdapat narkotika jenis shabu yang belum habis, saat terdakwa dan sdra. IWAN duduk santai di Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, sekira jam 19.20 WIB, tiba tiba datang anggota Satresnarkoba Poires Way Kanan mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan diketemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis shabu dekat terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses, lebih lanjut. Bahwa benar terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwewenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I. Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan sampel barang bukti, oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung No. PP.01.01.8A.8A1.09.23.308 tanggal 22 September 2023 yang ditelah ditandatangani oleh penguji apt. Dewi Maria Simanjuntak, S. Farm dengan kesimpulan setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan jumlah sampel 0,0082 g (nol koma nol nol delapan dua) gram tersebut POSITIF (+) METAMFETAMIN (termasuk narkotika Golongan I menurut Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika); -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------
Atau
Kedua ----------Bahwa ia terdakwa ANGGA PRATAMA Bin MURSALIN pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekira pukul 19.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat Kampung Banjarmasin Kec. Baradatu Kab. Way Kanan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menuju rumah sdra. IWAN (DPO), sampai dirumah sdra. IWAN terdakwa bertemu dengan sdra. IWAN dan mengatakan “INI ADA UANG Rp. 100.000 TOLONG BELIIN SHABU KITA MAKE BARENG" kemudian terdakwa memberi uang kepada sdra. IWAN kemudian sdra. IWAN keluar dan mencari Narkotika jenis shabu, selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB, sdra. IWAN kembali dan mengatakan “INI SAYA UDH DAPET” kemudian terdakwa bersama dengan sdra. IWAN memakai narkotika jenis shabu tersebut dirumah sdra. IWAN, dimana terdakwa memakai 3 (tiga) shut dan sdra. IWAN memakai narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) shut juga. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, setelah terdakwa memakai narkotika jenis shabu bersama sdra. IWAN, masih terdapat narkotika jenis shabu yang belum habis, saat terdakwa dan sdra. IWAN duduk santai di Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, sekira jam 19.20 WIB, tiba tiba datang anggota Satresnarkoba Poires Way Kanan mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan diketemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis shabu dekat terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses, lebih lanjut. Bahwa benar terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwewenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I. Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan sampel barang bukti, oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung No. PP.01.01.8A.8A1.09.23.308 tanggal 22 September 2023 yang ditelah ditandatangani oleh penguji apt. Dewi Maria Simanjuntak, S. Farm dengan kesimpulan setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan jumlah sampel 0,0082 g (nol koma nol nol delapan dua) gram tersebut POSITIF (+) METAMFETAMIN (termasuk narkotika Golongan I menurut Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika); -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |