Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Bbu PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk 1.Moh. Saleh
2.Hanifa
Pencabutan Perkara
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Bbu
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Moh. Saleh
2Hanifa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 99.556.447,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kreditnya Pokok  bunga kepada PENGGUGAT sebesar  Rp.99.556.447, Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Enam Ribu Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah.

Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman kreditnya pokok  bunga secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No.551 an Moh. Saleh yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT

4. Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.551 an Moh. Saleh berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan Conservatoir Beslag untuk kepentingan PENGGUGAT

5. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No.551 a n Moh. Saleh untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya

6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak