Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2020/PN Bbu | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk | 1.Moh. Saleh 2.Hanifa |
Pencabutan Perkara |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Feb. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2020/PN Bbu | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Feb. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 99.556.447,00 | ||||||
Petitum |
Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman kreditnya pokok bunga secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No.551 an Moh. Saleh yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT 4. Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.551 an Moh. Saleh berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan Conservatoir Beslag untuk kepentingan PENGGUGAT 5. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No.551 a n Moh. Saleh untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya 6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |