Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2024/PN Bbu Ryko Febriando,SH RISWANDI Alias ARIS BIN CIK YANA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.B/2024/PN Bbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-377/L.8.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ryko Febriando,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISWANDI Alias ARIS BIN CIK YANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa RISWANDI Alias ARIS Bin CIK YANA pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Rumah Saksi Korban HERIANSYAH Bin SAIPUL ANWAR yang beralamat di Kampung Kemu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak.” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------

Bahwa pada sabtu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 20.00 wib Saksi Korban HERIANSYAH Bin SAIPUL ANWAR memarkirkan sepeda motor merk HONDA Supra X 125 trondol tanpa nomol dengan Noka : MHIJB511X7K887490 Nosin : JB51E1876979 di belakang rumah korban yang beralamat di Kampung. Kemu kec. Banjit Kab. Way kanan, Kemudian sekira pukul 23.30 WIB Saksi korban Heriansyah terbangun dan akan mengantarkan anak korban ke kamar mandi yang ada dibelakang rumah namun saat  dibelakang rumah Saksi Heriansyah melihat sepeda motor yang diparkirkan dibelakang rumah telah hilang.

Bahwa Terdakwa Riswandi sekitar pukul 22.00 wib masuk melalui pintu pagar belakang rumah saksi heriansyah dan melihat sepeda motor merk HONDA Supra X 125 trondol tanpa nomol dengan Noka : MHIJB511X7K887490 Nosin : JB51E1876979 lalu langsung didorong menuju rumahnya dan disimpan didalam Gudang Rumah Terdakwa Riswandi. Sebelumnya Terdakwa Riswandi pernah melakukan pencurian dirumah Saksi Heriansyah yaitu mencuri 1 (satu) unit Sepeda onthel, 3 (tiga) Batang Besi ulir dengan Panjang sekitar 2 (dua) Meter dan 1 (satu) Buah sangkar Burung kotak warna hitam yang dilakukan sekitar satu bulan yang lalu.

Bahwa Terdakwa mengambil sepeda motor merk HONDA Supra X 125 trondol tanpa nomol dengan Noka : MHIJB511X7K887490 Nosin : JB51E1876979 ,sepeda ONTHEL, 3 Batang Besi ulir dan sangkar burung milik Saksi Heriansyah tersebut tanpa ijin dari pemiliknya dengan maksud untuk dimiliki.

Bahwa Akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban HERIANSYAH Bin SAIPUL ANWAR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP.------

Pihak Dipublikasikan Ya