Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Bbu Edwin Sri Handayani Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Bbu
Tanggal Surat Senin, 10 Jul. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Edwin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ropa Roli, S.H.Edwin
Tergugat
NoNama
1Sri Handayani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 221.200.000,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  3. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan Terhadap :

 

  • Tanah Perladangan seluas ± 2.160 M2 (dua ribu seratus enam puluh meter persegi), terletak di Kampung Kali Papan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, dengan Alas Hak Akta Jual Beli Nomor : 594.4/2/NA/02/2018, yang di buat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Dengan batas-batas tanah :
    • Sebelah Timur berbatasan dengan SAINO
    • Sebelah Utara berbatasan dengan PARIT
    • Sebelah Barat berbatasan dengan PARIT
    • Sebelah selatan berbatasan dengan HARI ADI

 

  • Tanah dan Bangunan Rumah Seluas ± 375 M2 (tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi) terletak di Alamat Kali Papan, RT 001 RW 014, Desa Kali Papan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Dengan batas-batas tanah :
    • Sebelah Timur berbatasan dengan BUANG
    • Sebelah Utara berbatasan dengan JALAN
    • Sebelah Barat berbatasan dengan GUFRON
    • Sebelah selatan berbatasan dengan BUANG

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT Untuk Menyerahkan kepada PENGGUGAT objek jaminan berupa :
  • Tanah Perladangan seluas ± 2.160 M2 (dua ribu seratus enam puluh meter persegi), terletak di Kampung Kali Papan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, dengan Alas Hak Akta Jual Beli

Nomor : 594.4/2/NA/02/2018, yang di buat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Dengan batas-batas tanah :

  • Sebelah Timur berbatasan dengan SAINO
  • Sebelah Utara berbatasan dengan PARIT
  • Sebelah Barat berbatasan dengan PARIT
  • Sebelah selatan berbatasan dengan HARI ADI

 

  • Tanah dan Bangunan Rumah Seluas ± 375 M2 (tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi) terletak di Alamat Kali Papan, RT 001 RW 014, Desa Kali Papan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Dengan batas-batas tanah :
    • Sebelah Timur berbatasan dengan BUANG
    • Sebelah Utara berbatasan dengan JALAN
    • Sebelah Barat berbatasan dengan GUFRON
    • Sebelah selatan berbatasan dengan BUANG

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar Kerugian Materiil dan Immateril PENGGUGAT dengan rincian :
  1. Kerugian Mateeril sebesar Rp. 221.200.000,- (dua ratus dua puluh satu juta dua ratus ribu Rupiah);
  2. Kerugian Imateril Sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta rupiah);

 

Sehingga total kerugian Mateeril dan immateril Penggugat adalah sebesar Rp. 271.200.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini;

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Berpendapat Lain, Mohon Putusan Yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak