Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Bth/2022/PN Bbu 1.KASTARI
2.SULAIKHA
3.MUHAMMAD NASIR
4.NUR EKOWATI
1.HANA ASTUTI
2.KEPALA KANTOR CABANG KOTA BUMI BANK RAKYAT INDONESIA
3.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG /KPKNL METRO
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.Bth/2022/PN Bbu
Tanggal Surat Kamis, 19 Mei 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1KASTARI
2SULAIKHA
3MUHAMMAD NASIR
4NUR EKOWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HANA ASTUTI
2KEPALA KANTOR CABANG KOTA BUMI BANK RAKYAT INDONESIA
3KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG /KPKNL METRO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.       Menerima dan mengabulkan gugatanbantahan Para Pelawan Tersita untuk seluruhnya.

2.       Menyatakan Kepala Kantor Pusat PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Persero), Jakarta Cq.Kepala Kantor Wilayah Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero),Bandar Lampung.Cq. Kepala Kantor Cabang KotabumiBank Rakyat Indonesia TbkPersero (Terlawan Penyita II) telah melakukan perbuatan larangan milik Beding sebagaimana Pasal 1178 BW (1), Pasal 12 Undang Undang Hak TanggunganNomor4 Tahun 1996 danmelanggar unsur pasal 1320 ayat (4) KUH Perdataatau penyalahgunaancausaSurat Kuasa Mutlak (SKM), sebab tidak halalsebagian dari piutang terdapat hak Para Pelawan Tersita (debitur).

 

  1. Menyatakan dokumen SKT/SKPT dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Agraria danTata Ruang Propinsi Lampung Cq. Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Blambangan Umpu (Turut Terlawan Penyita I) atas Pemohon Maya Sartikaberalamat      di Tangerang adalah cacat hukum formil dan Material.

 

  1. Menyatakan lelang eksekusi 5 hak tanggunganpada tanggal               6 Oktober 2020 adalah tidak sah dan batal menurut hukum,  Kementerian Keuangan Republik IndonesiaCq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Kekayaan Negara Lampung dan Bengkulu di Bandar LampungCq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro Lampungmenggunakan dokumen SKT/SKPT cacat hokum formil dan material berakibat dokumen turunan dari SKT/SKPT tersebut juga cacat hukum.

 

  1. Menghukum Kepala Kantor Pusat PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero)Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero), Bandar Lampung.Cq. Kepala Kantor Cabang KotabumiBank Rakyat Indonesia Tbk(Persero) (Terlawan Penyita II) untukmembayar kerugian Material Para Pelawan Tersita sebesar Rp. 737.227.960 (Tujuh ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) serta mengembalikan/menyerahkan SHM No. 04/2000 atas nama Muhamad Nasir, Luas 283 M2 kepada Para Pelawan Tersita tanpa syarat.

 

  1. Memerintahkan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu untuk mengangkat sita eksekusi No. 3/ Pdt.Eks/2021/ PN Bbu yang telah diletakkan terhadap 2 bidang tanah dan bangunan SHM No : 48/2001, luas 54 M dan SHM No : 49/2001 luas, 225 M2.

 

  1. Memerintahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Propinsi Lampung Cq. Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan(TurutTerlawanPenyita I) untuk tunduk terhadap putusan perkara aquo, berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Menghukum Para Terlawan Penyita untuk membayar biaya-biayayang akan ditimbulkan dalam perkara ini.

                     SUBSIDAIR 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Para Pelawan Tersita mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequeo et bono). 

 
   
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak