Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Bbu HELMI LUTFIYAH AL NURI als ULIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Bbu
Tanggal Surat Kamis, 06 Okt. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HELMI LUTFIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AL NURI als ULIL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 175.300.000,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan         demi  hukum           perbuatan    Tergugat       Ingkar janji kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk membayar semua kerugian akibat perbuatan tergugat terhadap penggugat sebesar Rp. 175.300.000 (Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Ribu Rupiah) ;

 

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya  perkara  yang  timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak