| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas Obyek sengketa dengan perincian sebagai berikut:
- Sebidang tanah seluas sekira 3 Ha (tiga hektar) yang terletak di Kampung Way Tawar, Kecamatan Kecamatan Pakuan Ratu, Kab. Way kanan, Provinsi Lampung yang didapatkan dengan alas hak jual beli dari Usman Aria pada tahun 2001 yang terletak di Kampung Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu, Kab. Way kanan tertanggal 01 Januari 1984 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Sdr. Niryati
- Sebelah Selatan : Translok SP. IV.
- Sebelah Timur : sdr. Edy Yusuf, SH..
- Sebelah Barat : Sdr. Setia Budi
Adalah milik Penggugat I;
- Sebidang tanah seluas sekira 2 Ha (dua hektar) yang terletak di Kampung Way Tawar, Kecamatan Kecamatan Pakuan Ratu, Kab. Way kanan, Provinsi Lampung yang didapatkan dengan alas hak jual beli dari Ishak pada tahun 2001 yang terletak di Kampung Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu, Kab. Way kanan tertanggal 01 Januari 1984 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Peladangan Jalan Desa
- Sebelah Selatan : Jalan Way Tawar/Tanjung Ratu
- Sebelah Timur : Setia Budi
- Sebelah Barat : Peladangan Sdr. Alfian
Adalah milik Penggugat II;
- Sebidang tanah seluas sekira 8,3 Ha (delapan koma tiga hektar) yang terletak di Kampung Way Tawar, Kecamatan Kecamatan Pakuan Ratu, Kab. Way kanan, Provinsi Lampung yang didapatkan dengan alas hak jual beli dari Ishak pada tahun 2001 yang terletak di Kampung Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu, Kab. Way kanan tertanggal 01 Januari 1984 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Peladangan Jalan Desa
- Sebelah Selatan : Jalan Way Tawar/Tanjung Ratu
- Sebelah Timur : Setia Budi
- Sebelah Barat : Peladangan Sdr. Alfian
Adalah milik Penggugat III;
- Sebidang tanah seluas sekira 2 Ha (dua hektar) yang terletak di Kampung Way Tawar, Kecamatan Kecamatan Pakuan Ratu, Kab. Way kanan, Provinsi Lampung yang didapatkan dengan alas hak jual beli dari Ishak pada tahun 2001 yang terletak di Kampung Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu, Kab. Way kanan tertanggal 01 Januari 1984 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Peladangan Jalan Desa
- Sebelah Selatan : Jalan Way Tawar/Tanjung Ratu
- Sebelah Timur : Setia Budi
- Sebelah Barat : Peladangan Sdr. Alfian
Adalah milik Penggugat IV;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian PARA PENGGUGAT yaitu sebesar 10.100.000.000,- (sepuluh milyar seratus juta rupiah).
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya Verzet, Banding atau Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya dari suatu Peradilan Yang Bijaksana (ex aequo et bono) |