Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Bbu Bank Bri BO Kotabumi 1.Ade Setiawan
2.Novita Sari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Bbu
Tanggal Surat Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Bank Bri BO Kotabumi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ade Setiawan
2Novita Sari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 154.440.784,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp154.440.784,- ( Seratus lima puluh empat juta empat ratus empat puluh ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) sesuai Payoff tanggal 29 Oktober 2024.
  4. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak mel unasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 98 An. Ade Setiawan & SHM No. 204 An. Ade Setiawan   yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT;
  5. Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan Asli SHM No. 98 An. Ade Setiawan & SHM No. 204 An. Ade Setiawan berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan PENGGUGAT;
  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Asli SHM No. 98 An. Ade Setiawan & SHM No. 204 An. Ade Setiawan  untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak