| Dakwaan |
Tindak Pidana atau ada hubungan langsung dengan dugaan Tindak Pidana “Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP, yang terjadi Pada hari senin tanggal 04 November Tahun 2024 sekira pukul 16.30 wib di jalan blok B Dusun 4 Kp. Pagar iman Kec. Negeri Besar Kab. Way Kanan. |