| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 142/Pid.B/2026/PN Bbu | Ryko Febriando,SH.,MH | UCOK JULHAM KURNAIN BIN BENI MANULANG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 142/Pid.B/2026/PN Bbu | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2320/L.8.17/Eoh.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | -------Bahwa ia terdakwa UCOK JULHAM KURNAIN Bin BENI MANULANG Hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 05.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 tahun, bertempat di Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak”, Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------ ------Bahwa berawal hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 pukul 23.30 Terdakwa Ucok Julham Kurnain keluar dari rumah dengan berniat untuk mencuri di rumah saksi Edi Purwanto dengan cara berjalan kaki sekitar, Kemudian Terdakwa Ucok Julham Kurnain masuk melalui pintu belakang rumah korban lalu membuka pintu dapur yang terbuat dari kayu yang kunci pintunya terbuat dari kayu yang bisa diputar kemudian Terdakwa Ucok Julham Kurnain menggunakan ranting pohon untuk menggeserkan kunci kayu tersebut yang bisa digerakan dari luar pintu dapur. Bahwa kemudian Terdakwa Ucok Julham Kurnain masuk kedalam diruangan tengah melihat Tas diatas meja TV dan membukanya terdapat dompet dengan uang tunai kurang lebih Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan setelah mengambil uang tunai tersebut kemudian Terdakwa Ucok Julham Kurnain masuk kedalam kamar dan mengambil 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A3X warna Biru laut dengan nomor IMEI 1 : 863091077743099, IMEI 2 : 863091077743081 setelah itu Terdakwa Ucok Julham ambil dan pergi ke luar rumah melalui pintu dapur. Bahwa selanjutnya hari kamis tanggal 02 Juli 2026 Sekira pukul 16.30 wib Terdakwa Ucok Julham Kurnain menggadaikan 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A3X warna Biru laut dengan nomor IMEI 1 : 863091077743099, IMEI 2 : 863091077743081 tersebut diwarung andi senilai Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan waktu selama 2 minggu, kemudian pada hari kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 23.00 wib Terdakwa Ucok menawarkan kepada Saksi Nur Rohaman untuk menebus 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A3X warna Biru laut dengan nomor IMEI 1 : 863091077743099, IMEI 2 : 863091077743081 dan saksi Nur rohaman mau dengan biaya tebusan senilai Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) di warung andi. Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A3X warna Biru laut dengan nomor IMEI 1 : 863091077743099, IMEI 2 : 863091077743081, serta uang tunai lebih kurang senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut tanpa ijin dan apabila dinominalkan secara keseluruhan, korban mengalami kerugian senilai Rp 2.700.000.- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat 1 huruf E UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
