| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa PUJI PURWANTO BIN SUWITO pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, yang beralamtkan di Jalan Lintas Tengah Sumatra Kp. Tiuh Balak 1 Kec. Baradatu Kab. Way Kanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa berangkat dari Natar hendak menuju Baturaja untuk mengambil semen dengan mengendarai Mobil Truck Isuzu warna putih kombinasi Nopol BE 8187 AUD, sesampainya di Cahaya Negeri Kab. Lampung Utara sekira pukul 22.30 WIB terdakwa beristirahat, kemudian keesokan hari sekira pukul 03.30 WIB melanjutkan perjalanan, sekira pukul 04.30 WIB ketika terdakwa sampai di Jalan Lintas Tengah Sumatra Kp. Tiuh Balak 1 Kec. Baradatu Kab. Way Kanan, terdakwa melihat ada Mobil di tengah jalan, cuaca sedikit kabut dan tidak ada rambu-rambu lalu lintas, akan tetapi lampu hadzard menyala dengan jarak pandang sekira 30 (tiga puluh) meter terdakwa mencoba mengurangi kecepatan, dikarenakan cuaca sedikit kabut dan terdakwa tidak terlalu melihat pada jarak sekira 15 (lima belas) meter terdakwa mencoba menghindar ke kanan jalan akan tetapi ada sepedah motor tanpa lampu melaju dari arah berlawanan sehingga tidak dapat sepenuhnya menghindari mobil tersebut, sehingga mobil yang terdakwa kendarai menabrak bak belakang bagian sebelah kanan dari mobil truk Mitsubishi Canter warna Kuning Kombinasi Nopol BE 8040 KU yang saksi korban PONIDI BIN SUWANTO kendarai.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan mobil truk Mitsubishi Canter warna Kuning Kombinasi Nopol BE 8040 KU yang saksi korban PONIDI BIN SUWANTO kendarai mengalami kerusakan penyok bak bagian kan, dan Mobil Truck Isuzu warna putih kombinasi Nopol BE 8187 AUD yang terdakwa kendarai penyok bagian depan kiri, serta saksi korban PONIDI BIN SUWANTO mengalami cedera kepala akibat trauma benda tumpul (diagnosa klinis), terdapat tanda kekerasan pada kepala, wajah dan anggota gerak atas berupa luka robek dan luka lecet akibat kekerasan benda tumpul, yang bersesuaian dengan surat keterangan medis dari Rumah Sakit Handayani Kotabumi Nomor 375/RM/KFM/I/2026 tanggal 07 Januari 2026.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana..-- |