| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah atau memperbaikan Kartu Keluarga Nomor : 1808060806150001 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1808-LT-10112020-0018 atas nama Alim Syafiuur Ravindra.
- Memerintahkan kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Way Kanan untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki/perubahan pada Kartu Keluarga Nomor : 1808060806150001 dan Akta Kelahiran Nomor1808-LT-10112020-0018 atas nama Alim Syafiuur Ravindra pada bagian:
TAHUN LAHIR PEMOHON yakni dari 12-02-2020, MENJADI 12-02-2019.
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai ketentuan yang berlaku.
|