Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2026/PN Bbu HUKSON SILABAN Anak dari HEZEKEL SILABAN 1.PINONDANG MANULLANG Anak dari SALEM MANULLANG
2.MANGAMPU PARSA ULIAN LUMBAN Anak dari SALAM LUMBAN GAOL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Bbu
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HUKSON SILABAN Anak dari HEZEKEL SILABAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sugiman, S.H., M.H,CPMHUKSON SILABAN Anak dari HEZEKEL SILABAN
Tergugat
NoNama
1PINONDANG MANULLANG Anak dari SALEM MANULLANG
2MANGAMPU PARSA ULIAN LUMBAN Anak dari SALAM LUMBAN GAOL
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD YANI, S.H., DkkPINONDANG MANULLANG Anak dari SALEM MANULLANG
2MUHAMMAD YANI, S.H., DkkMANGAMPU PARSA ULIAN LUMBAN Anak dari SALAM LUMBAN GAOL
Turut Tergugat
NoNama
1YANTI
2Camat Kecamatan Pakuan Ratu
3KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN Kabupaten Way Kanan
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Yosep, S.H., DkkKEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN Kabupaten Way Kanan
Nilai Sengketa(Rp) 2.644.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa sebidang tanah yang terletak di Kampung Negara Harja SHM No Kampung Negara Harja, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Propinsi Lampung, Sertipikat Hak Milik Nomor: 1129/Negara Harja, Surat Ukur Nomor: 1162/1990 tanggal 16 Januari 1990 atas nama SUNTIKAN, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah           : P. Manulang;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah        : Jalan
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah          : Jalan
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah           : P. Manulang

adalah sah milik PENGGUGAT;

  1. Menetapkan dan Mengesahkan Akta Jual Beli No. 594.4/56/AJB/PR/2010 tanggal 17 Mei 2010 yang dibuat oleh Camat Kecamatan Pakuan Ratu selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);

 

 

 

 

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan lahan milik Penggugat yang dikuasai para Tergugat tersebut dari segala aktivitas dan keberadaan barang-barang atau benda-benda milik Tergugat I dan Tergugat II di atas tanah tersebut segera setelah Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), jika perlu melalui upaya pengosongan paksa (eksekusi) dengan bantuan pihak berwajib;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika dengan rincian:

Kerugian Materiil:         

  1. Penghasilan yang hilang

Rp. 84.000.000/tahun x 16 tahun    = Rp.1.344.000.000,-

  1. Biaya-biaya pengurusan perkara    = Rp.   300.000.000,-     

 

Kerugian Immateriil                          = Rp.1.000.000.000,- 

                                          Total = Rp.2.644.000.000,-

                                    (dua milyar enam ratus empat puluh empat juta rupiah);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan dalam perkara ini;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari Tergugat I dan Tergugat II terlambat memenuhi isi Putusan dalam perkara ini sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara ini;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini.

 

Atau,

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak