| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 27 Juli 2025 antara Penggugat dengan Tergugat
- Menyatakan Demi Hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan / atau membayar hutang Rp.330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Blambangan Umpu berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
Demikian Gugatan Sederhana ini Penggugat sampaikan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu berkenan mengabulkannya |