| Dakwaan |
Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta dan bukti dalam analisa yuridis, maka terhadap tersangka ROMLI Als LI Bin NURALIP, patut diduga keras melakukan Tindak Pidana “Pencurian ringan” Jo “Penyesuaian batas tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP Jo Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 tahun 2012.
Oleh karena itu tersangka tersangka ROMLI Als LI Bin NURALIP, patut diduga keras telah memenuhi unsur-unsur delik yang tercantum dalam Pasal 364 KUHP Jo Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 tahun 2012. sehingga terhadap tersangka agar dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. |