Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2026/PN Bbu BAMBANG WIBISONO 1.RAMLI HASANUDIN bin KETIP
2.ALI PUKA SANTANA bin RAMLI HASANUDIN
3.SIDIK A RONI KAMSENO bin A RONI
4.BILLY AWALUDIN bin EDWIN alias BALAK ADOK
5.DIAN EKA SAPUTRA bin SALMAN
6.AAN KENEDY bin DAHYI
7.MANSUR bin SA’ANI
8.DUMAS bin SAINAL
9.TAMA HERMANSYAH bin KAMARUDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2026/PN Bbu
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat FS.WK.07.07.2026
Penggugat
NoNama
1BAMBANG WIBISONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fery Soneri, S.H.M.HBAMBANG WIBISONO
Tergugat
NoNama
1RAMLI HASANUDIN bin KETIP
2ALI PUKA SANTANA bin RAMLI HASANUDIN
3SIDIK A RONI KAMSENO bin A RONI
4BILLY AWALUDIN bin EDWIN alias BALAK ADOK
5DIAN EKA SAPUTRA bin SALMAN
6AAN KENEDY bin DAHYI
7MANSUR bin SA’ANI
8DUMAS bin SAINAL
9TAMA HERMANSYAH bin KAMARUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hendri Dunan, SH. MH.RAMLI HASANUDIN bin KETIP
2Hendri Dunan, SH. MH.ALI PUKA SANTANA bin RAMLI HASANUDIN
3Hendri Dunan, SH. MH.SIDIK A RONI KAMSENO bin A RONI
4Hendri Dunan, SH. MH.BILLY AWALUDIN bin EDWIN alias BALAK ADOK
5Hendri Dunan, SH. MH.DIAN EKA SAPUTRA bin SALMAN
6Hendri Dunan, SH. MH.AAN KENEDY bin DAHYI
7Hendri Dunan, SH. MH.MANSUR bin SA’ANI
8Hendri Dunan, SH. MH.DUMAS bin SAINAL
9Hendri Dunan, SH. MH.TAMA HERMANSYAH bin KAMARUDIN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 6.250.000.000,00
Petitum

Dalam Provisi

  1. Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah Objek Gugatan seluas                    + 100.000 m2 ( + 10 hektare) yang terletak di Rt 02 / Rw 08 Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan – Lampung setempat dikenal dengan daerah Bawang Gelam dan sekitarnya dengan batas batas sebagai berikut :

      Sebelah Utara berbatasan dengan    :  Repal / Jalan / Ajmain Yusuf/Arip Guru Ratu/

                                                                    Marsuki HS

Sebelah Selatan berbatasan dengan :  Ramli Hasanudin

Sebelah Timur berbatasan dengan    :  Ajmain Yusuf /Wancik  

Sebelah Barat berbatasan dengan    :  Repal / A.Kadir

  1. Memerintahkan Para Tergugat dan atau siapapun yang dalam perintahnya untuk menghentikan segala kegiatan menguasai dan menduduki tanah  Objek Gugatan seluas + 100.000 m2 ( + 10 hektare)  milik Penggugat yang terletak di Rt 02 / Rw 08 Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan – Lampung setempat dikenal dengan daerah Bawang Gelam dan sekitarnya dengan batas batas sebagai berikut :

     Sebelah Utara berbatasan dengan    :  Repal / Jalan / Ajmain Yusuf/Arip Guru Ratu/

                                                                    Marsuki HS

Sebelah Selatan berbatasan dengan :  Ramli Hasanudin

Sebelah Timur berbatasan dengan    :  Ajmain Yusuf /Wancik

Sebelah Barat berbatasan dengan    :  Repal / A.Kadir

 

selama perkara ini berjalan sampai mendapatkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga Dokumen Akta Jual Beli Nomor : 594.4/033/AJB/NB/2011 tanggal 8 Juli 2011 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Abiburahman,S.E  yang menjabat sebagai Camat Negara Batin Kabupaten Way Kanan dan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara antara Tergugat I selaku Penjual dan Penggugat selaku Pembeli
  3. Menyatakan tanah seluas + 100.000 m2 ( + 10 hektare)  yang terletak di Rt 02 / Rw 08 Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan – Lampung setempat dikenal dengan daerah Bawang Gelam dan sekitarnya dengan batas batas sebagai berikut :

     Sebelah Utara berbatasan dengan    :  Repal / Jalan / Ajmain Yusuf/Arip Guru Ratu/

                                                                    Marsuki HS

Sebelah Selatan berbatasan dengan :  Ramli Hasanudin

Sebelah Timur berbatasan dengan    :  Ajmain Yusuf / Wancik

Sebelah Barat berbatasan dengan    :  Repal / A.Kadir

Adalah SAH milik Penggugat

  1. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat  masing masing yaitu :

~   Tergugat I dan Tergugat II bersama sama dengan Tergugat III  menguasai dan menduduki tanah Objek Gugatan seluas 3,5 hektare yang termasuk dalam bagian tanah seluas + 100.000 m2 ( + 10 hektare) yang terletak di Rt 02 / Rw 08 Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan – Lampung setempat dikenal dengan daerah Bawang Gelam dan sekitarnya.

~   Tergugat I dan Tergugat II menjual tanah seluas 1,7 hektare yang termasuk dalam bagian tanah seluas + 100.000 m2 ( + 10 hektare) yang terletak di Rt 02 / Rw 08 Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan – Lampung setempat dikenal dengan daerah Bawang Gelam dan sekitarnya kepada Tergugat IV selanjutnya Tergugat IV menyuruh Tergugat III untuk mengelola tanah tersebut dengan ditanami tebu

~   Tergugat I dan Tergugat II menjual tanah seluas 0,8 hektare yang termasuk dalam bagian tanah seluas + 100.000 m2 ( + 10 hektare) yang terletak di Rt 02 / Rw 08 Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan – Lampung setempat dikenal dengan daerah Bawang Gelam dan sekitarnya kepada Tergugat V selanjutnya Tergugat V mengelola sendiri tanah tersebut dengan ditanami tebu

~   Tergugat I dan Tergugat II menjual tanah seluas 2 hektare yang termasuk dalam bagian tanah seluas + 100.000 m2 ( + 10 hektare) yang terletak di Rt 02 / Rw 08 Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan – Lampung setempat dikenal dengan daerah Bawang Gelam dan sekitarnya kepada VI, selanjutnya Tergugat VI menyuruh Tergugat VII untuk mengelola tanah tersebut dengan ditanami tebu

~   Tergugat I dan Tergugat II menjual tanah seluas 2 hektare yang termasuk dalam bagian tanah seluas + 100.000 m2 ( + 10 hektare) yang terletak di Rt 02 / Rw 08 Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan – Lampung setempat dikenal dengan daerah Bawang Gelam dan sekitarnya kepada VIII, selanjutnya Tergugat VIII menyuruh Tergugat IX untuk mengelola tanah tersebut dengan ditanami tebu

adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM

  1. Menyatakan dokumen alas hak atau surat milik Para Tergugat yang berkaitan dengan      jual beli tanah Objek Gugatan antara Tergugat I dan Tergugat II dengan  Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VIII yang dijadikan sebagai alas hak  atau bukti surat oleh Tergugat I, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VIII  adalah Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum yang Mengikat
  2. Menghukum Para Tergugat dan atau siapapun yang dalam perintahnya untuk segera menyerahkan tanah Obek Gugatan milik Penggugat yang diduduki dan dikuasai oleh  Para Tergugat yaitu tanah seluas + 100.000 m2 (+ 10 hektare) yang terletak di Rt 02 / Rw 08 Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan – Lampung setempat dikenal dengan daerah Bawang Gelam dan sekitarnya dengan batas batas sebagai berikut :

     Sebelah Utara berbatasan dengan    :  Repal / Jalan / Ajmain Yusuf/Arip Guru Ratu/

                                                                    Marsuki HS

Sebelah Selatan berbatasan dengan :  Ramli Hasanudin

Sebelah Timur berbatasan dengan    :  Ajmain Yusuf /Wancik

Sebelah Barat berbatasan dengan    :  Repal / A.Kadir  

tanpa syarat apapun dan dalam keadaan kosong kepada Penggugat dengan bantuan Aparat Kepolisian atau pemerintah setempat

  1. Menghukum Para Tergugat dan atau siapapun yang dalam perintahnya untuk tidak melakukan segala tindakan hukum dalam bentuk apapun yang menyangkut Objek Gugatan milik Penggugat yaitu tanah seluas + 100.000 m2 (+ 10 hektare) yang terletak di  Rt 02 / Rw 08 Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan – Lampung setempat dikenal dengan daerah Bawang Gelam dan sekitarnya dengan batas batas sebagai berikut :

     Sebelah Utara berbatasan dengan    :  Repal / Jalan / Ajmain Yusuf/Arip Guru Ratu/

                                                                    Marsuki HS

Sebelah Selatan berbatasan dengan :  Ramli Hasanudin

Sebelah Timur berbatasan dengan    :  Ajmain Yusuf /Wancik

Sebelah Barat berbatasan dengan    :  Repal / A.Kadir 

  1. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

~   Kerugian Materiil sebesar Rp 6.150.000.000, - (enam milyar seratus lima puluh juta Rupiah)

~   Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

Sehingga total kerugian yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 6.250.000.000,-  (enam milyar dua ratus lima puluh  juta Rupiah) yang dibayar oleh Para Tergugat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (ikracht van gewijsde)

  1. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000, - (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan.
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding dan Kasasi (Uit Voerbaar bij voorraad)

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Blambangan Umpu berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak