| Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU
------- Bahwa Terdakwa Kotderi Bin Rusli bersama-sama dengan Andre (DPO) Pada Hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2026, Bertempat di Areal Blok 8 PT Budi Nusa Cipta Wahana (BNCW) yang beralamat di Kampung Gedung Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan atau setidak - tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas II yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau emakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Andre (DPO) bersepakat untuk mengambil buah sawit di PT BNCW kemudian Andre (DPO) membawa 1 (satu) buah obrok (daftar pencarian barang) serta 1 (satu) bilah pisau egrek tanpa gagang dengan panjang sekira 60 (enam puluh) cm terbuat dari besi tanpa gagang kemudian Andre (DPO) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa Nopol warna Merah (daftar pencarian barang) memboncengi Tedakwa pergi ke Perkebunan sawit PT BNCW, ketika sampai di pinggir Areal Blok 8 PT BNCW yang beralamat di Kampung Gedung Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, setelah itu Terdakwa bersama dengan Andre (DPO) memarkiran sepeda motor Yamaha Vega R di parkiran, kemudian Terdakwa bersama dengan Andre (DPO) berjalan ke Perkebunan areal Blok 8 PT BNCW ketika di perjalanan Terdakwa bersama dengan Andre (DPO) menemukan 1 (satu) batang bambu dengan panjang ± 7 (tujuh) meter (daftar pencarian barang) lalu disambungkan dengan 1 (satu) bilah pisau egrek tanpa gagang dengan panjang sekira 60 (enam puluh) cm, lalu Andre (DPO) mengambil tandan buah segar (TBS) buah sawit dengan cara memotong satu persatu tandan buah sawit menggunakan 1 (satu) batang bambu dengan panjang sekira 7 (tujuh) meter (DPB) yang sudah disambungkan dengan 1 (satu) bilah pisau egrek tanpa gagang dengan panjang sekira 60 (enam puluh) cm hingga buah sawit tersebut jatuh ke tanah, setelah satu persatu buah sawit jatuh ke tanah lalu Terdakwa bersama dengan Andre (DPO) mengangkat buah segar (TBS) buah sawit menggunakan pakaian bekas dan menggumpulkanya ke dalam satu tumpukan.
- Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa bersama dengan Andre (DPO) tanpa izin mengambil buah sawit di PT BNCW, sehingga PT BNCW mengalami kerugian 12 (dua belas) tandan buah segar (TBS) buah sawit dengan berat sekira 360 (tiga ratus enam puluh) kg, apabila di nominalkan dengan uang senilai Rp 1.224.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf F dan Huruf G Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa Kotderi Bin Rusli bersama-sama dengan Andre (DPO) Pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2026, bertempat di areal Blok 8 PT Budi Nusa Cipta Wahana (BNCW) yang Beralamat di Kampung Gedung Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, atau setidak - tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas II yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
- Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Andre (DPO) bersepakat untuk mengambil buah sawit di PT BNCW kemudian Andre (DPO) membawa 1 (satu) buah obrok (daftar pencarian barang) serta 1 (satu) bilah pisau egrek tanpa gagang dengan panjang sekira 60 (enam puluh) cm terbuat dari besi tanpa gagang kemudian Andre (DPO) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa Nopol warna Merah (daftar pencarian barang) memboncengi Tedakwa pergi ke Perkebunan sawit PT BNCW, ketika sampai di pinggir Areal Blok 8 PT BNCW yang beralamat di Kampung Gedung Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, setelah itu Terdakwa bersama dengan Andre (DPO) memarkiran sepeda motor Yamaha Vega R di parkiran, kemudian Terdakwa bersama dengan Andre (DPO) berjalan ke Perkebunan areal Blok 8 PT BNCW ketika di perjalanan Terdakwa bersama dengan Andre (DPO) menemukan 1 (satu) batang bambu dengan panjang ± 7 (tujuh) meter (daftar pencarian barang) lalu disambungkan dengan 1 (satu) bilah pisau egrek tanpa gagang dengan panjang sekira 60 (enam puluh) cm, lalu Andre (DPO) mengambil tandan buah segar (TBS) buah sawit dengan cara memotong satu persatu tandan buah sawit menggunakan 1 (satu) batang bambu dengan panjang sekira 7 (tujuh) meter (DPB) yang sudah disambungkan dengan 1 (satu) bilah pisau egrek tanpa gagang dengan panjang sekira 60 (enam puluh) cm hingga buah sawit tersebut jatuh ke tanah, setelah satu persatu buah sawit jatuh ke tanah lalu Terdakwa bersama dengan Andre (DPO) mengangkat buah segar (TBS) buah sawit menggunakan pakaian bekas dan menggumpulkanya ke dalam satu tumpukan.
- Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa bersama dengan Andre (DPO) tanpa izin mengambil buah sawit di PT BNCW, sehingga PT BNCW mengalami kerugian 12 (dua belas) tandan buah segar (TBS) buah sawit dengan berat sekira 360 (tiga ratus enam puluh) kg, apabila di nominalkan dengan uang senilai Rp 1.224.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah)
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf G Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. |