| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa APRIYANSYAH BIN MAHAD (Alm) bersama-sama dengan saksi ROMLI alias LI bin NURALIP (perkara sudah inkrach) pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Mekar Asri RT/RW. 001/003 Kec. Baradatu Kab. Way Kanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa bermula hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB terdalwa menemui saksi ROMLI alias LI bin NURALIP di rumahnya yang berlamatkan di Kp. Mekar Asri Kec. Baradatu Kab. Way Kanan dengan mengajak “LI ADA LOKAK HANDPHONE IKUT SAYA KALAU MAU MALAM INI”, kemudian saksi ROMLI menyetujuinya. Setelah itu terdakwa bersama saksi ROMI berjalan kaki menuju rumah saksi korban RISKI PANUNGGAL BIN MISLAN (Alm) yang berlamatkan di Kp. Mekar Asri RT/RW. 001/003 Kec. Baradatu Kab. Way Kanan. Sesampainya di lokasi terdakwa menemukan 2 (dua) buah bambu, kemudian terdakwa ikat menjadi satu dan ujungnya terdapat seperti kail yang diikat menggunakan tali. Setelah itu terdakwa mnecongkel jendela rumah saksi korban menggunakan obeng, dikarenakan jendela tersebut menggunakan teralis, sehingga terdakwa menggunakan alat bantu bambu yang sudah diikat sebelumnya untuk mengambil 1 (satu) unit Handpone Infinix Hot 40 Pro warna starlight black milik saksi korban yang sedang di cas di atas kasur beserta dengan casannya. Setelah berhasil mengambil handphone tersebut, terdakwa dan saksi ROMLI meninggalkan lokasi dan meninggalkan alat bantu bambu di belakang rumah saksi korban, kemudian keduanya pulang ke rumah. Ketika diperjalanan, terdakwa dan saksi ROMLI membuang obeng dan pisau milik terdakwa di sungai yang keduanya lewati. Handpone yang berhasil terdakwa dan saksi ROMLI ambil, dibawa oleh saksi ROMLI. Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa diamankan di rumah terdakwa yang beralamtkan di RT/RW. 001/001 Kp. Tiuh Balak Kec. Baradatu Kab. Way Kanan.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban RISKI PANUNGGAL BIN MISLAN (Alm) mengalami kehilangan 1 (satu) unit Handpone Infinix Hot 40 Pro warna starlight black dengan IMEI 1 : 351024687356480 IMEI 2 351024687356498, yang apabila dinominalkan senilai Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.--- |