| Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU :
------ Bahwa Terdakwa Roy Endatama Bin Pirdaus Bermufakat dengan Subekhi Bin Poniman (dilakukan penuntutan secara terpisah) Pada Hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026, Bertempat di dalam Kontrakan yang Beralamatkan di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Blambangan Umpu Kelas II, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
- Bermula Pada Hari Jumat tanggal 01 Mei 2026, Terdakwa mendatangi Kontrakan Saksi Risa Irmawati als Nca Bin Anwar di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan pada saat itu Terdakwa melihat Saksi Danang Ardi Setiadi, Saksi Risa Irmawati als Nca Bin Anwar dan Saksi Nadela Abel Lia Putri sudah berada di Kontrakan Saksi Risa Irmawati als Nca Bin Anwar lalu Terdakwa menelepon Saksi Subekhi Bin Poniman (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui Via Whatsapp untuk datang ke Kontrakan Saksi Risa Irmawati als Nca Bin Anwar, tidak berselang lama kemudian datanglah Saksi Subekhi Bin Poniman masuk kedalam Kontrakan Saksi Risa Irmawati als Nca Bin Anwar untuk menemui Terdakwa, dalam pertemuan tersebut terjadilah kesepakatan untuk melakukan jual beli Narkotika Jenis Sabu, dimana peranan Terdakwa sebagai pemodal dan Saksi Subekhi Bin Poniman sebagai kurirnya, setelah terjadi kesepakatan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi Narkotika jenis Sabu, setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi Subekhi Bin Poniman dan saksi Danang Ardi Setiadi menimbang dan membagi Narkotika Jenis Sabu menjadi 8 (delapan) bungkus Plastik clip dengan rincian 6 (enam) bungkus plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) gram Narkotika Jenis Sabu dan 2 (dua) Bungkus Plastik Klip yang masing-masing Plastik Klip berisi 5 (lima) gram Narkotika Jenis Sabu, setelah Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Subekhi Bin Poniman dan Saksi Danang Ardi Setiadi memecah Narkotika Jenis Sabu menjadi beberapa bagian, lalu Saksi Danang Ardi Setiadi pulang ke rumahnya, setelah itu Terdakwa menawarkan kepada Saksi Subekhi Bin Poniman untuk memegang Narkotika Jenis sabu yang sudah di pecah tersebut dan mengantarkannya kepada pembeli, kemudian Saksi Subekhi Bin Poniman menyetujui kesepakatan tersebut, adapun cara Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu kepada pembeli, ketika Terdakwa menelepon Pembeli dan setelah Pembeli sepakat, lalu Terdakwa menelepon Saksi Subekhi Bin Poniman untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu kepada pembeli.
- Bahwa dari kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi Subekhi Bin Poniman untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu yang sudah di pecah menjadi 8 (delapan) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika Jenis Sabu kepada pembeli, telah berhasil di jual kepada beberapa pembeli antara lain ;
- Bahwa pada Hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira Pukul 15.00 WIB, Terdakwa menelepon Saksi Subekhi Bin Poniman untuk mengantarkan Narkotika Jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing plastik klip berisikan 10 gram narkotika jenis sabu kepada Indra Apek (DPO) di Lapangan Sriwijaya Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Setelah itu Saksi Subekhi Bin Poniman mengantarkan Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada Indra Apek (daftar pencarian saksi)
- Bahwa setelah Indra Apek (DPS) menerima Narkotika Jenis Sabu dari Saksi Subekhi Bin Poniman, kemudian Indra Apek (DPS) mentransfer uang kepada Saksi Subekhi Bin Poniman melalui nomor akun aplikasi dana milik Saksi Subekhi Bin Poniman dengan nomor 0819-444-7934 sebanyak 2 (dua) kali tranfer ;
- Pertama Pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 17.54 WIB sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
- Kedua pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 21.47 WIB sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
Setelah Saksi Subekhi Bin Poniman menerima Transferan sejumlah uang dari Indra Apek (DPS) sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah), keesokan harinya tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 10.50 WIB Saksi Subekhi Bin Poniman menarik uang cash sebesar Rp 2.5000.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah itu Saksi Subekhi Bin Poniman pergi ke rumah Terdakwa dan memberikan uang cash kepada Terdakwa.
- Bahwa Pada Hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 ketika Saksi Danang Ardi Setiadi ingin Pergi Ke Bandar Lampung, Saksi Danang Ardi Setiadi Berkata Kepada Saksi Subekhi Bin Poniman untuk mengantarkan Setengah Kantong Narkotika Jenis Sabu kepada Saksi Risa Irmawati als Nca Bin Anwar, Kemudian pada Malam harinya sekira Pukul 20.00 WIB, Saksi Subekhi Bin Poniman bertemu dengan Saksi Risa Irmawati als Nca Bin Anwar lalu Saksi Subekhi Bin Poniman memberikan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) Bungkus Plastik klip yang masing-masing didalamnya Berisi 5 Gram/Bungkus plastic klip Narkotika Jenis Sabu kepada Saksi Risa Irmawati Als Nca Bin Anwar sambil berkata ini ada titipan Narkotika Jenis Sabu dari Saksi Danang Ardi Setiadi. Kemudian Narkotika Jenis Sabu tersebut di terima oleh Saksi Risa Irmawati Als Nca Bin Anwar
- Bahwa pada Hari Senin Tanggal 02 Mei 2026 Sekira Pukul 09.00 Wib, Terdakwa menelepon Saksi Subekhi Bin Poniman Untuk Mengantarkan Narkotika Jenis sabu sebanyak 1 (satu) Bungkus Plastik Clip yang masing-masing Berisi 5 Gram/Bungkus plastic Clip narkotika Jenis sabu Kepada Rusi (DPS) kemudian Saksi Subekhi Bin Poniman mengantarkan Narkotika jenis sabu dan bertemu dengan Rusi (DPS) di depan masjid yang beralamat di Gg Buntu Kp. Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan
- Sedangkan 3 (Tiga) Bungkus Plastik Clip Yang masing-masing Berisi 10 Gram/Bungkus plastic Clip Narkotika Jenis Sabu masih tersisa yang disimpan Saksi Subekhi Bin Poniman di Jok Motor jenis Honda Scoopy Warna Hijau Tua Milik Saksi Danang Ardi Setiadi yang merupakan Iventaris, untuk Saksi Subekhi Bin Poniman Mengantar/Jemput Anak Saksi Danang Ardi Setiadi.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Subekhi Bin Poniman terungkap oleh Pihak Kepolisian pada Hari Selasa tanggal 05 mei 2026, yang mana pada saat itu yang tertangkap terlebih dahulu adalah Saksi Subekhi Bin Poniman di Kontrakan Saksi Risa Irmawati als Nca Bin Anwar yang Beralamatkan di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan dan Penggeledahan ditemukan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah tas serut warna hitam merk “CRUBUZZ”
- 1 (satu) buah kotak plastik bening
- 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran 8.5 x 5 cm yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 8.5 x5 cm yang berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
Pada angka 1 (satu) - angka 4 (empat) ditemukan di dalam Jok 1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis HONDA SCOOPY Warna Hijau tua
- 1 (satu) unit Handphone merk “INFINIX HOT 50 PRO” warna Glacier Blue dengan model “Infinix X6881” dengan nomor IMEI (slot1) 355353346946886 dan IMEI (slot2) 355353346946894 ditemukan di badan Saksi Subekhi Bin Poniman
- Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Subekhi Bin Poniman tersebut, Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan pada saat Penggeledahan adalah milik Terdakwa Roy Endatama Bin Pirdaus sehingga Pihak Kepolisian kemudian melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa Roy Endatama Bin Pirdaus
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 49/10794.00/05/2026 pada Hari Rabu Tanggal 06 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh Benny Dwi Prayoga (NIK P.88090) melakukan Penimbangan Barang Bukti Berupa Kristal Putih/Sabu 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran 8,5x5 dengan Berat Kotor 29,79 gram dan Berat Bersih 28,62 Gram.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1863/NNF/2026 pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 yang di periksa oleh Andre Taufik Kurniawan, S.T., M.T, Made Ayu Shinta. M.,A.Md., S.E, Muhamad Al Giffari, S.Si. barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih, setelah dilakukan Pemeriksaan dengan kesimpulan :
- BB 3099/2026/NNF setelah hasil uji lab tersisa dengan berat Netto 28,00 gram Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa Roy Endatama Bin Pirdaus bermufakat dengan Subekhi Bin Poniman melakukan Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, tanpa memiliki surat izin yang sah dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang Kesehatan (Menteri Kesehatan RI) serta tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan.
------- Perbuatan Terdakwa Roy Endatama Bin Pirdaus sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa Terdakwa Roy Endatama Bin Pirdaus Bermufakat dengan Subekhi Bin Poniman (dilakukan penuntutan secara terpisah) Pada Hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, Bertempat di dalam kontrakan yang beralamatkan di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Blambangan Umpu Kelas II, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
- Bermula Pada Hari Jumat tanggal 01 Mei 2026, Terdakwa mendatangi Kontrakan Saksi Risa Irmawati als Nca Bin Anwar di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan pada saat itu Terdakwa melihat Saksi Danang Ardi Setiadi, Saksi Risa Irmawati als Nca Bin Anwar dan Saksi Nadela Abel Lia Putri sudah berada di Kontrakan Saksi Risa Irmawati als Nca Bin Anwar lalu Terdakwa menelepon Saksi Subekhi Bin Poniman (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui Via Whatsapp untuk datang ke Kontrakan Saksi Risa Irmawati als Nca Bin Anwar, tidak berselang lama kemudian datanglah Saksi Subekhi Bin Poniman masuk kedalam Kontrakan Saksi Risa Irmawati als Nca Bin Anwar untuk menemui Terdakwa, setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi Subekhi Bin Poniman dan saksi Danang Ardi Setiadi menimbang dan membagi Narkotika Jenis Sabu menjadi 8 (delapan) bungkus Plastik clip dengan rincian 6 (enam) bungkus plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) gram Narkotika Jenis Sabu dan 2 (dua) Bungkus Plastik Klip yang masing-masing Plastik Klip berisi 5 (lima) gram Narkotika Jenis Sabu, setelah Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Subekhi Bin Poniman dan Saksi Danang Ardi Setiadi memecah Narkotika Jenis Sabu menjadi beberapa bagian dan menyimpannya, lalu Saksi Danang Ardi Setiadi pulang ke rumahnya.
- Bahwa Pada Hari Selasa tanggal 05 mei 2026, pada saat Saksi Subekhi Bin Poniman bersama-sama dengan Saksi Danang Ardi Setiadi Bin Ngadiono, Saksi Risa Irmawati als Nca, dan Saksi Nadela Abelia Putri als Ara Binti Agus Harianto berada di Kontrakan Saksi Risa Irmawati als Nca Bin Anwar yang Beralamatkan di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, datanglah Petugas Kepolisian yang melakukan Penggerebekan serta Penggeledahan di Rumah Kontrakan dan ditemukan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah tas serut warna hitam merk “CRUBUZZ”
- 1 (satu) buah kotak plastik bening
- 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran 8.5 x 5 cm yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 8.5 x5 cm yang berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
Pada angka 1 (satu) - angka 4 (empat) ditemukan di dalam Jok 1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis HONDA SCOOPY Warna Hijau tua
- 1 (satu) unit Handphone merk “INFINIX HOT 50 PRO” warna Glacier Blue dengan model “Infinix X6881” dengan nomor IMEI (slot1) 355353346946886 dan IMEI (slot2) 355353346946894 ditemukan di badan Saksi Subekhi Bin Poniman.
- Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Subekhi Bin Poniman tersebut, Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan pada saat Penggeledahan adalah milik Terdakwa Roy Endatama Bin Pirdaus sehingga Pihak Kepolisian kemudian melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa Roy Endatama Bin Pirdaus.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 49/10794.00/05/2026 pada Hari Rabu Tanggal 06 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh Benny Dwi Prayoga (NIK P.88090) melakukan Penimbangan Barang Bukti Berupa Kristal Putih/Sabu 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran 8,5x5 dengan Berat Kotor 29,79 gram dan Berat Bersih 28,62 Gram
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1863/NNF/2026 pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 yang di periksa oleh Andre Taufik Kurniawan, S.T., M.T, Made Ayu Shinta. M.,A.Md., S.E, Muhamad Al Giffari, S.Si. barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih, setelah dilakukan Pemeriksaan dengan kesimpulan :
- BB 3099/2026/NNF setelah hasil uji lab tersisa dengan berat Netto 28,00 gram Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa Roy Endatama Bin Pirdaus Bermufakat dengan Saksi Subekhi Bin Poniman melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki surat izin yang sah dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang Kesehatan (Menteri Kesehatan RI) serta tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan.
--------- Perbuatan Terdakwa Roy Endatama Bin Pirdaus sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------ |