| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 137/Pid.B/2026/PN Bbu | Deti Rahmawati, SH. | 1.PERI ISKANDAR SYAH Bin JUNAIDI 2.EKA WILAYA Bin USMAN 3.WAHYU DAFIF NURALIF Bin PULUNG 4.RIAN ARI SANDI Bin HARIANTO 5.ALIMIN Bin NURBAKI 6.RUDI SETIAWAN alias RUDI SETIAWAN Bin SALI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Okt. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 137/Pid.B/2026/PN Bbu | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 02 Okt. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2225/L.8.17/Eoh.2/09/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | ------- Bahwa Terdakwa Terdakwa I PERI ISKANDAR SYAH BIN JUNAIDI bersama-sama dengan terdakwa II EKA WILAYA BIN USMAN, terdakwa III WAHYU DAFIF NURALIF BIN PULUNG, terdakwa IV RIAN ARI SANDI BIN HARIANTO, terdakwa V ALIMIN BIN NURBAKI dan terdakwa VI RUDI SETIAWAN alias RUDI STIAWAN BIN SALI pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Perkebunan Sawit Blok 9 PT. BNCW (Budi Nusa Cipta Wahana) yang beramatkan di Kampung Sari Jaya Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa Bermula Pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa II EKA WILAYA Bin USMAN bersama Terdakwa V ALIMIN Bin NURBAKI, Terdakwa IV RIAN ARI SANDI Bin HARIANTO, Terdakwa III WAHYU DAFIF NURALIF Bin PULUNG serta Terdakwa VI RUDI SETIAWAN alias RUDI STIAWAN Bin SALI berangkat dari rumah FAISAL (DPO) masuk ke areal Blok 9 PT BNCW yang beramatkan di Kampung Sari Jaya Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan, FAISAL (DPO) menyuruh IDING Bin RASIDI, AGUS KHOEROTIB Bin SUKIMIN, MOHAMAD NOR KHOLIS Bin NGALIMUN, MUHAMMAD HIDAYAT Bin untuk membantu mengambil tandan buah sawit, Para terdakwa masuk ke areal tersebut dengan menggunakan 4 (empat) sepeda motor dan membawa egrek, serta membawa 2 (dua) buah obrok. Sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa II EKA WILAYA menggunakan egrek untuk mengambil dan memotong tandan buah sawit dari pohon, begitu juga dilakukan oleh Terdakwa V ALIMIN Bin NURBAKI, Terdakwa IV RIAN ARI SANDI Bin HARIANTO, Terdakwa III WAHYU DAFIF NURALIF Bin PULUNG serta Terdakwa VI RUDI SETIAWAN secara bergantian. Setelah itu para terdakwa mengangkat tandan buah sawit dan menumpukkannya menjadi satu tempat dan begitu juga dengan yang dilakukan oleh saksi IDING Bin RASIDI, AGUS KHOEROTIB Bin SUKIMIN, MOHAMAD NOR KHOLIS Bin NGALIMUN dan MUHAMMAD HIDAYAT Bin IDING. Sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa VI RUDI SETIAWAN keluar area untuk menjemput Terdakwa I PERI ISKANDAR yang mengendarai Truck dikarenakan tidak mengetahui jalan masuk areal, tidak berselang lama datang truck yang dikendarai Terdakwa I PERI ISKANDAR untuk mengangkut hasil buah tandan yang sudah diambil, akan tetapi truck tersebut mogok sehingga buah tandan yang sudah diambil para terdakwa hanya di tumpuk di areal tersebut. Setelah itu para terdakwa langsung pulang. Pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa II EKA WILAYA Bin USMAN bersama Terdakwa V ALIMIN Bin NURBAKI, Terdakwa IV RIAN ARI SANDI Bin HARIANTO, Terdakwa III WAHYU DAFIF NURALIF Bin PULUNG serta Terdakwa VI RUDI SETIAWAN alias RUDI STIAWAN Bin SALI bersama saksi IDING Bin RASIDI, AGUS KHOEROTIB Bin SUKIMIN, MOHAMAD NOR KHOLIS Bin NGALIMUN, MUHAMMAD HIDAYAT Bin IDING berangkat dari rumah saudara FAISAL (DPO)kembali masuk ke areal Blok 9 PT BNCW, para terdakwa masuk ke areal tersebut dengan menggunakan 4 (empat) sepeda motor dan juga beberapa egrek, serta membawa 2 (dua) buah obrok, dan sesampainya di lokasi areal sawit tersebut, Terdakwa II EKA WILAYA Bin USMAN menggunakan egrek untuk mengambil dan memotong tandan buah sawit dari pohonnya sehingga terjatuh, begitu juga dilakukan oleh Terdakwa V ALIMIN Bin NURBAKI, Terdakwa IV RIAN ARI SANDI Bin HARIANTO, Terdakwa III WAHYU DAFIF NURALIF Bin PULUNG serta Terdakwa VI RUDI SETIAWAN alias RUDI STIAWAN Bin SALI serta Saksi IDING Bin RASIDI, AGUS KHOEROTIB Bin SUKIMIN, MOHAMAD NOR KHOLIS Bin NGALIMUN saudara MUHAMMAD HIDAYAT Bin IDING secara bergantian dan setelah itu para terdakwa juga akan mengangkat tandan buah sawit dan menumpukkannya menjadi satu tempat. sekira pukul14.00 Wib Terdakwa II EKA WILAYA Bin USMAN keluar area untuk menjemput truck yang dikendarai oleh Terdakwa I PERI ISKANDAR dikarenakan tidak tahu jalan masuk ke areal lokasi, tidak lama kemudian, datang mobil yang dikendarai Terdakwa I PERI ISKANDAR SYAH datang untuk mengangkut buah sawit yang sudah dikumpulkan oleh para terdakwa, kemudian secara bersama-sama para terdakwa mengangkut tandan buah sawit tersebut truck dengan menggunakan tojok, ketika para terdakwa melakukan pekerjaan tersebut, tidak berselang lama datang beberapa orang karyawan dan anggota Polisi mengamankan para terdakwa beserta barang bukti tersebut dan dibawa ke Polsek Negara Batin untuk diminta keterangan. Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari PT. BNCW (Budi Nusa Cipta Wahana) untuk menguasai, memiliki, mengambil sebagian atau seluruhnya dan melakukan pencurian terhadap tandan buah segar (TBS) buah sawit yang berjumlah 280 (Dua Ratus Delapan Puluh) dengan berat bersih 5.640 (Lima Ribu Enam Ratus Empat Puluh) Kilogram terebut. Bahwa Akibat perbuatan para terdakwa, PT. BNCW mengalami kerugian berupa kehilangan buah sawit sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) tandan dengan berat sekira 5.640 Kg apabila dinominalkan senilai Rp. 19.176.600 (sembilan belas juta seratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah). ---Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.--- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
