Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2026/PN Bbu 1.PUTU JULIAWAN
2.LENI MARLINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2026/PN Bbu
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PUTU JULIAWAN
2LENI MARLINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan penulisan tahun perkawinan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1808CPK0902201000502;
  3. Menetapkan bahwa tahun perkawinan Pemohon yang benar adalah tahun 2006, bukan tahun 2009 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Perkawinan;
  4. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Way Kanan untuk mencatat dan memperbaiki tahun perkawinan Pemohon sesuai dengan penetapan ini;
  5. Membebankan biaya – biaya perkara menurut hukum

Subsider :

Apabila Pengadilan Negeri Blambangan Umpu berpendapat lain,  Penggugat  mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak