| Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Cq Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini agar berkenan untuk memberikan Putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. Rp. 6.192.250.000,- (enam miliar seratus sembilan puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik dari Objek Sengketa berupa sebidang tanah seluas 240 Ha (dua ratus empat puluh hektar) yang terletak di Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu, Kab. Way kanan, Provinsi Lampung, dengan ukuran 1.200 m (seribu dua ratus meter) x 2.000 m (dua ribu meter) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatasan dengan Rimba Mata Walu (saat ini berbatasan dengan Perkebunan Tebu Tergugat);
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tuan Tegak (saat ini berbatasan dengan Perkebunan Tebu Tergugat);
- Sebelah Timur berbatasan dengan wilayah kampung (saat ini berbatasan dengan Perkebunan Tebu Tergugat);
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Pedukuhan Pelangas;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Objek Sengketa berupa sebidang tanah seluas 240 Ha (dua ratus empat puluh hektar) yang terletak di Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu, Kab. Way kanan, Provinsi Lampung, dengan ukuran 1.200 m (seribu dua ratus meter) x 2.000 m (dua ribu meter) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatasan dengan Rimba Mata Walu (saat ini berbatasan dengan Perkebunan Tebu Tergugat);
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tuan Tegak (saat ini berbatasan dengan Perkebunan Tebu Tergugat);
- Sebelah Timur berbatasan dengan wilayah kampung (saat ini berbatasan dengan Perkebunan Tebu Tergugat);
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Pedukuhan Pelangas;
dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya Verzet, Banding atau Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
S U B S I D A I R
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya dari suatu Peradilan Yang Bijaksana (ex aequo et bono) |