Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta dan bukti dalam analisa yuridis, maka terhadap pelaku Darlan Irawan Alias Gemulung Bin Sobirin, patut diduga keras pada hari jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 18.30 wib di teras rumah saudara MISDANI alias KEMIS bin RAJA BINTANG di KP. Bumi agung kec. bumi agung kab. Way Kanan dengan sengaja telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan dan pencemaran nama baik terhadap korban saudara DARLAN BIN ALISI.
Oleh karena itu tersangka DARLAN IRAWAN alias GEMULUNG, dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 352 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan Ringan dan pasal 310 ayat 1 KUHPidana tentang pencemaran nama baik |